
JIB | Bekasi — Sikap bungkam Kepala Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Jum’at (19/12/2025), oleh awak media terkait kabar miring realisasi Dana Desa tahun 2022 hingga 2024, kian memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran desa. Diamnya sang kepala desa dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Diketahui, Pemerintah Desa Sukamekar pada tahun 2022 menerima kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.472.779.000. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pembuatan rambu-rambu jalan desa dengan nilai fantastis mencapai Rp 135.325.000. Hingga kini, realisasi fisik kegiatan tersebut dipertanyakan karena tidak ditemukan secara nyata dan merata di lapangan.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menyatakan pihaknya menduga kuat kegiatan tersebut sarat rekayasa administrasi dan mengarah pada praktik fiktif.
“Anggaran ratusan juta rupiah untuk rambu-rambu jalan desa tidak sebanding dengan fakta di lapangan. Ini bukan lagi dugaan ringan, tetapi indikasi kuat kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Lebih jauh, DPP GMI menilai sikap diam Kepala Desa Sukamekar sebagai bentuk pembangkangan terhadap hak publik untuk mengetahui pengelolaan uang negara. Dana Desa, kata dia, bukan milik pribadi, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Ketika kepala desa memilih bungkam, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan. Seharusnya dijelaskan secara gamblang, bukan menghindar dari pertanyaan media,” ujarnya dengan nada keras.
Tidak hanya berhenti pada tahun anggaran 2022, DPP GMI memastikan akan memperluas pengusutan terhadap realisasi Dana Desa Sukamekar hingga tahun 2024. Langkah ini diambil karena ditemukan dugaan pola pengelolaan anggaran yang berulang dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak akan berhenti di satu tahun anggaran. DPP GMI akan melaporkan secara resmi Pemerintah Desa Sukamekar kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk mengusut tuntas realisasi Dana Desa dari tahun 2022 sampai 2024,” tegasnya.
DPP GMI menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik pengelolaan Dana Desa yang tertutup dan berpotensi menyimpang, serta mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. (Red)


