
JIB | Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menyoroti secara serius dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut memastikan akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa terkait capaian dan realisasi Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2025 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun DPP GMI, Pemerintah Desa Kedung Pengawas menerima Dana Desa dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dengan nilai yang cukup signifikan. Rinciannya, pada tahun 2022 sebesar Rp 1.866.245.000, tahun 2023 sebesar Rp 1.610.584.000, tahun 2024 sebesar Rp 1.614.048.000, dan tahun 2025 sebesar Rp 1.706.430.000.
Namun, besarnya kucuran anggaran tersebut diduga tidak sebanding dengan dampak pembangunan yang dirasakan masyarakat di lapangan. Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi awal adanya ketidakwajaran dalam realisasi anggaran, baik pada sektor fisik maupun nonfisik.
“Kami menduga kuat terdapat kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Kedung Pengawas. Anggaran yang dikucurkan negara sangat besar, tetapi capaian program dan manfaatnya di masyarakat patut dipertanyakan,” ujar Asep Saipulloh kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, pengiriman surat konfirmasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah awal untuk menguji transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Kedung Pengawas dalam mengelola dana publik.
“Surat konfirmasi ini adalah pintu awal untuk membuka fakta yang sebenarnya. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Penggunaannya wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Asep juga menegaskan, apabila dalam klarifikasi nantinya tidak ditemukan penjelasan yang rasional dan berbasis data, DPP GMI tidak akan ragu untuk mengambil langkah lanjutan.
“Jika tidak ada penjelasan yang logis dan transparan, kami siap mendorong audit oleh lembaga berwenang serta melaporkan persoalan ini kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Lebih lanjut, DPP GMI menduga lemahnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran yang berulang dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kedung Pengawas maupun pihak Pemerintah Desa belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana surat konfirmasi yang akan dilayangkan oleh DPP GMI.
(Red)


