Wednesday, January 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeKarawangDPT Bermasalah Dipaksakan, Pilkades Tanjungmekar Digugat: Demokrasi Desa Didorong ke Jurang

DPT Bermasalah Dipaksakan, Pilkades Tanjungmekar Digugat: Demokrasi Desa Didorong ke Jurang


JIB | Karawang – Pilkades Tanjungmekar bukan lagi soal menang atau kalah. Ini soal apakah demokrasi desa masih dijalankan dengan akal sehat. Empat calon kepala desa resmi menggugat hasil Pilkades elektronik 28 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang setelah menemukan proses yang dinilai dipaksakan meski cacat sejak awal.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN Krwg. Inti gugatan jelas dan telanjang: Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah tetap digunakan, meski sudah diperingatkan.
Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan hasil Pilkades dan memerintahkan pemungutan suara ulang, karena proses pemilihan dinilai telah keluar dari prinsip demokrasi yang jujur dan bertanggung jawab.

Salah satu penggugat, Asep Sape’i, calon kepala desa nomor urut 3, membuka fakta yang membuat Pilkades ini sulit disebut wajar. Melalui kuasa hukumnya Syaepul Rohman, ia menyebut DPT sebagai titik paling fatal.

“Pemilih dari luar desa, bahkan luar kabupaten, masuk DPT. Warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih. Kalau ini dibiarkan, Pilkades berubah jadi formalitas kosong,” terang Asep, Selasa (27/1/2026).

Dari 2.667 pemilih terdaftar, sekitar 50 pemilih diduga tidak memenuhi syarat. Angka itu tidak kecil. Apalagi selisih suara antara Asep dan pemenang Pilkades hanya 78 suara dari 2.205 suara sah.

Masalahnya, kata Asep, semua ini bukan baru diketahui setelah pencoblosan. Peringatan sudah disampaikan sebelum hari H. Namun, panitia Pilkades tetap melaju tanpa koreksi.

“Panitia tahu DPT bermasalah, tapi tetap dipakai. Lebih jauh, kami diminta menandatangani pernyataan agar tidak menggugat hasil Pilkades. Ini bukan sikap penyelenggara yang netral,” ujarnya.

Persoalan ini bahkan tidak berhenti di tingkat desa. Camat setempat disebut telah menginstruksikan evaluasi ulang data pemilih. Namun, instruksi itu tidak dijalankan.

“Instruksi ada, tapi diabaikan. Pilkades tetap dipaksakan. Di titik ini, masalahnya bukan lagi teknis, tapi pembiaran,” kata Asep.

Akibatnya bisa ditebak. Pilkades berlangsung dalam tekanan tinggi. Penghitungan suara memicu ketegangan. Masyarakat terbelah. Dan hasil akhir berdiri di atas selisih suara yang tipis dan dipersoalkan.

“Dengan selisih 78 suara, puluhan pemilih bermasalah itu sangat menentukan. Kalau ini dianggap normal, maka demokrasi desa sudah kehilangan maknanya,” tegasnya.

Asep menegaskan gugatan ini adalah perlawanan terhadap proses yang dinilai cacat, bukan sekadar gugatan kekalahan.

“Jika proses bermasalah ini tetap diloloskan dan kepala desa tetap dilantik, itu berarti negara menutup mata. Ini preseden berbahaya bagi demokrasi desa,” jelasnya.

Karena itu, selain gugatan perdata, pihaknya juga menyiapkan laporan dugaan tindak pidana Pilkades ke Polda Jawa Barat, dengan fokus pada pertanggungjawaban panitia sebagai penyelenggara.

“Demokrasi tidak boleh dijalankan asal jadi. Jika pelanggaran dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya Pilkades Tanjungmekar, tapi kepercayaan publik secara luas,” pungkas Asep. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular