spot_imgspot_img
HomeNasionalKepsek SDN Lenggahsari 02 Bungkam Dikonfirmasi Kinerja Operator, Dugaan Rangkap Jabatan P3K...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepsek SDN Lenggahsari 02 Bungkam Dikonfirmasi Kinerja Operator, Dugaan Rangkap Jabatan P3K Menguat



JIB | Kabupaten Bekasi – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bekasi semakin menguat. Oknum tersebut diketahui bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, namun hingga akhir tahun 2025 masih tercatat sebagai operator SD Negeri Lenggahsari 02, Kecamatan Cabangbungin, berdasarkan data pada salah satu aplikasi yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SD Negeri Lenggahsari 02 terkait kinerja dan status keaktifan operator yang bersangkutan—apakah masih menjalankan tugas di sekolah atau tidak.
Namun, hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pesan WhatsApp yang dikirimkan.

Bungkamnya kepala sekolah dalam menjelaskan kinerja operator tersebut memunculkan tanda tanya serius di tengah masyarakat. Pasalnya, klarifikasi kepsek dinilai krusial untuk memastikan apakah secara administratif dan faktual operator masih bekerja di sekolah atau hanya tercatat di atas kertas.

“Kalau operator masih aktif, pasti ada kinerja yang bisa dijelaskan. Tapi kalau sudah tidak bekerja, seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Diam seperti ini justru menimbulkan kecurigaan,” ujar salah seorang warga Cabangbungin, yang identitasnya minta dirahasiakan, Rabu (28/1/2026).

Sejumlah warga setempat bahkan menyebut bahwa operator yang dimaksud telah lama diketahui bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. “Setahu kami, dia sudah kerja di Dinsos. Tapi kenapa masih tercatat sebagai operator SDN Lenggahsari 02? Ini yang bikin warga bertanya-tanya,” kata warga lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya maladministrasi dan lemahnya pengawasan, baik di lingkungan sekolah maupun di tingkat pemerintah daerah. Jika terbukti terjadi rangkap jabatan, hal ini berpotensi melanggar aturan kepegawaian P3K yang melarang menjalankan lebih dari satu pekerjaan di instansi pemerintah secara bersamaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala SD Negeri Lenggahsari 02 maupun dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi terkait kinerja, status keaktifan, dan keabsahan administrasi operator yang diduga merangkap jabatan tersebut.

Publik mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara terbuka demi menjaga integritas birokrasi dan dunia pendidikan. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular