
JIB | Karawang – Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait pendistribusian bantuan pangan pemerintah di sejumlah desa di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, yang diduga menyalurkan minyak goreng tanpa dilengkapi stiker khusus, kini penyaluran bantuan pada Sabtu (6/6/2026) telah menggunakan stiker bertuliskan “Bantuan Pangan Dilarang Untuk Diperjualbelikan.”
Pemasangan stiker tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan dan regulasi yang mengatur penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam program bantuan pangan tersebut, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa beras 20 klg dan minyak goreng 2 klg. Adapun proses distribusi dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan pihak Perum Bulog sebagai penyalur.
Sejumlah warga penerima manfaat mengaku melihat adanya perubahan pada kemasan minyak goreng yang kini telah dilengkapi stiker larangan untuk diperjualbelikan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerima.
Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Cibuaya menilai penggunaan stiker merupakan bagian dari transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah.
“Dengan adanya stiker larangan diperjualbelikan pada kemasan bantuan pangan, masyarakat menjadi lebih memahami bahwa bantuan tersebut memang diperuntukkan bagi penerima manfaat dan tidak boleh diperdagangkan kembali. Ini merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak terkait diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap proses distribusi bantuan pangan agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima.
“Kami berharap seluruh proses penyaluran bantuan pangan dapat dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi. Pengawasan harus terus dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata salah seorang warga.
Dengan telah digunakannya stiker pada kemasan minyak goreng bantuan pangan, diharapkan pelaksanaan program bantuan pemerintah di wilayah Kecamatan Cibuaya dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. ( Red )


