JIB | Karawang – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang untuk lebih ketat dalam mengawasi proyek rehabilitasi ruang kelas dan ruang kantor SDN Batujaya V. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Palma Jaya ini mendapatkan anggaran dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2024 sebesar Rp 267.255.775,65.
Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan tindakan tidak profesional oleh mandor proyek berinisial (DN) yang diduga mengarahkan pesan melalui WhatsApp kepada konsultan, yang kemudian diteruskan kepada media. Dugaan ini mengisyaratkan adanya ketidakjelasan tanggung jawab selama pengerjaan proyek, di mana media yang hadir di lokasi dianggap turut memegang tanggung jawab pengawasan.
“Kami mendesak Disdikpora untuk melakukan pengawasan lebih ketat agar proyek ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat ada indikasi dugaan penyimpangan dari pihak pelaksana proyek,” ujar Asep Saipulloh, S.Pd.I, sebagai Sekertaris Umum DPP GMI dalam pernyataannya.
Proyek rehabilitasi ruang kelas dan ruang kantor SDN Batujaya V, yang seharusnya berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas, kini tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Kehadiran awak media di lokasi proyek juga menimbulkan spekulasi mengenai peran media dalam mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.
“Jangan sampai proyek yang menggunakan dana publik ini terhambat oleh kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan siap melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran lebih lanjut,” tegas Sekum DPP GMI.
Disdikpora Karawang diharapkan segera menindaklanjuti laporan dan desakan ini untuk menjaga kualitas proyek rehabilitasi serta memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. (Sul/Red)