JIB | Jakarta – Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Pimpin apel Kesiapan Pamwal Rolakir Asean Summit ke 43 di lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (30/08/23).
Fadil mengatakan sebagai wujud kesiapan awal pengamanan ASEAN summit ke-43 yang akan berlangsung di Jakarta salah satu tugas yang diberikan kepada Polri adalah tugas pengamanan pengawalan rute dan parkir yang berada di bawah satgas operasi di Tri Brata Jaya.
“Sebagai kasatgas hari ini kami ingin memastikan bahwa persiapan personil kesiapan perlengkapan siap untuk mengawal jalannya ASEAN summit ke-43”, ucapnya.
Ia juga menjelaskan adapun personil yang dilibatkan dari Korlantas Polri sebanyak 1679 personil mulai dari personil Korlantas Polri personil ditlantas Polda Metro Jaya kemudian personil ditlantas Polda Banten personil di Lantas Polda Jawa barat dan beberapa Polda lainnya.
Lanjut Fadil, sedangkan untuk kendaraan yang dilibatkan yang pertama bko ke Paspampres ada 60 roda empat listrik kemudian 66 roda dua listrik yang kedua untuk delegasi ada 35 roda empat fosil dan 25 roda dua fosil.
Ia menambahkan, Dalam kegiatan tersebut kami juga memberikan bantuan personil yang akan melakukan pengawalan VVIP atau ketua delegasi pimpinan negara yang akan berkoordinasi dan melekat dengan Paspampres sebanyak 176 anggota lalu lintas plus kendaraannya akan melekat dengan Paspampres di bawah kendali Paspampres untuk melakukan pengawalan terhadap VVIP.
Ia berharap, kegiatan pagi hari ini menjadi awal agar semua rangkaian kegiatan ASEAN summit yang akan berlangsung mulai dari tanggal tanggal 5 sampai 7 bisa berjalan dengan baik walaupun operasi pengamanan akan kita mulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 8 September 2023. pungkasnya.(A.riri).
JIB | Karawang, – Pemerintah Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Laksanakan Musrenbangdes Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Data Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa (DU-RKPDes) Tahun 2024, yang bertempat di aula Kantor Desa Kutakarya, Rabu (30/08/23).
Disampaikan H. Hendri sebagai Kepala Desa Kutakarya, Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun.
“Musrenbangdes ini melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan seperti BPD, RT, RW, LPMD, KPMD, PKK, Kader Kesehatan, Karang Taruna, Poktan, Gapoktan, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, serta Pemerintah Desa dengan tujuan untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan di wilayah masing – masing untuk tahun selanjutnya,” terangnya.
Lanjutnya mengatakan, dari hasil Musrenbangdes yang rencana pembangunan dengan dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, BanProv, DBH dan sumber dana lainnya disesuaikan aturannya.
“Hasil dari musrenbang ini dengan menghasilkan suatu RKPDes tahun 2023 serta DU-RKP yang nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat Kecamatan untuk tahun 2024,” pungkasnnya.
Musrenbangdes Kutakarya dihadiri oleh Camat Kecamatan Kutawaluya, Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan, Babinsa, Kamtibmas, Ketua BPD beserta jajarannya, Lembaga Desa, elemen dan unsur masyarakat, dan juga para perangkat desa. (SUL/EY)
JIB | CIKARANG PUSAT,- Hari ini desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat adakan Konsultasi publik terkait dampak lingkungan dengan Rumah Sakit Eka Hospital di Ruang Rapat Desa Hegarmukti. Acara tersebut bertemakan “RENCANA PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT EKA HOSPITAL DELTA MAS” yang beralamat jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti. Rabu, (30/08/2023).
Acara tersebut di hadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,v masyarakat sekitar, Perangkat Desa, BPD,Karang Taruna, tokokh masyarakat dan dari pihak Rumah Sakit Eka Hospital, hal ini memberikan pemahaman tentang dampak lingkungan di masyarakat tentangan pembangunan rumah sakit yang nanti di dirikan oleh PT. Pelita Reliance Internasional Hospital.
Dalam acara tersebut bahwa proses penyusunan studi AMDAL Rumah Sakit Hospital Deltamas oleh PT. Pelita Reliance Internasional Hospital memberikan pemahaman yang sedtail dtailnya Agar masyarakat tidak terdampak lingkungan yang di sebabkan oleh Rumah sakit tersebut.
Wakil Ketua Karang Taruna Jaelani Mengatakan kamu sebagai perwakilan karang taruna. Ya kamu mendukung ada pembangunan RS. Eka Hospital di daerah kami, tentunya masyarakat Hegarmukti di libatkan dalam pekerjaan atau pekerjaan nanti setelah sudah jadi.
“Dan bisa di manfaatkan oleh masyarakat Hegarmukti dengan adanya rumah sakit ini, demi kemaslahatan bersama dan masyarakat nanti bisa di layani dengan baik dan bisa menjadikan warga Hegarmukti lebih sehat dan enerjik” ungkapnya.
Kepala Desa Hegarmukti Ajo Subarjo menjelaskan Alhamdulillah acara ini berjalan lancar sesuai harapan kita semua, dan ini awal sosialiasi pertama tentang AMDAL Pembangunan RS. Eka Hospital kepada masyarakat desa Hegarmukti.
“saya berharap dengan adanya sosialisasi AMDAL ini, bisa di pahami oleh kita semua, dan ada simbiosis mutualisme antara pihak RS.Eka Hospital dengan masyarakat Desa Hegarmukti, ijin semua demi masyarakat kita semua” ucapnya.
Masih Kata Ajo, kami sebagai kepala Desa mewakili masyarakat agar masyarakat kita bisa di pekerjakan sesuai dengan kemampuannya demi mengurangi pengangguran yang ada di Desa kami, ya kalau ada MOU untuk masyarakat tentang pekerjaan di rumah Sakit Eka Hospital yang nanti di Bangun kami siap sebagai kepala Desa.
Tempat terpisah RS. Eka Hospital dr. Martin Susanto. Saat di konfirmasi mengatakan kita dari PT. Pelita Reliance Internasional Hospital untuk rumah sakit Eka Hospital melakukan konsultasi publik yang di pasilitasi oleh kepala Desa Hegarmukti terkait rencana, pembangunan Rumah Sakit Eka Hospital, dan kami sangat berterimakasih sudah mempasilitasi kebutuhan untuk sosialisasi AMDAL.
“Acara ini adalah langka pertama untuk salah satu sarat untuk melangka proses analisa dampak lingkungan yang merupakan. Salah satu konsultasi publik ini, dan acara ini bisa berjalan dengan baik dan peran aktif dari masyarakat untuk langka selanjutnya” ucapnya.
Masih kata dr.Martin, Harapan saya ini awal yang bagus atau interaksi pertama antara pihak kita dengan masyarakat sehingga kita dapat gambaran untuk asukan dan pertanyaan masyarakat yang sehingga kekwatiran masyarakat terhadap operasional pembangunan Rumah Sakit kita, dan kita berharap pembangunan ini bisa berjalan sesuai harapan dan berjalan lancar, dan akhir balik memenuhi kebutuhan masyarakat. (Sep).
JIB | JAKARTA,- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memberikan Penghargaan Anugrah Nirwasita Tantra kepada Kepala daerah, Ketua DPRD dan Pemerintah daerah untuk berbagai kategori. Anugrah Nirwasita Tantra Kementrian KLHK Republik Indonesia Tahun ini di Jakarta pada Minggu malam Senin (26/08/2023),
Salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah. Mendapat penghargaan Anugrqh Nirwasita Tantra dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini adalah salah satu bentuk kinerja Ketua dewan DPRD Kabupaten. Bekasi yang profesional tentang Lingkungan di Wilayah Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengatakan Alhamdulillah Penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah dan saya selaku ketua DPRD Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasikan dan kedepanya Agar Kabupaten Bekasi lebih baik lagi dalam penghijauan atau Green dan Deep Green dalam. Memimpin Pemerintahan Daerah.
“Kami merasa terharuh dan sangat bersyukur karena pada hari ini telah mendapatkan penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan kategori DPRD Kabupaten Bekasi Green dan Deep Green” ujarnya.
Holik, juga menjelaskan Pemerintah Republik Indonesia sudah menyerahkan Penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra” 2022 ini kepada para pemimpin di pemerintahan daerah. termasuk yang kami juga mendapatkannya.
“Saya kira hal ini bukan hanya hasil kerja saya sendiri, tetapi dari para anggota DPRD, beserta seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terus berkolaborasi sehingga saya bisa mendapatkan penghargaan ini “Nirwasita Tantra,” semua ini saya persembahkan untuk masyarakat Bekasi.” Ucapnya.
masih Kata BN Holik, Tentu kebanggaan ini juga harus dibarengi dengan konsistensi dan perbaikan yang menyeluruh di berbagai lini dalam hal ini khususnya Dinas Lingkungan Hidup, agar apa yang menjadi keresahan masyarakat kabupaten Bekasi, terkait dengan pencemaran lingkungan dapat di atasi dengan baik, dan harus sigap ketika ada permasalahan lingkungan sekitar Wilayah Kabupaten Bekasi. (Sam)
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Dalam foto beredar yang diambil dari website www.bekasikab.go.id terdapat kalimat judul “ 22 Ribu Warga Ber-KTP Kabupaten Bekasi Terserap di Kawasan Industri” beredar pada WAG, disampaikan pencapaian sepanjang tahun 2022 hingga Juni 2023. Periode Januari Sampai Desember 2022 136 Perusahaan menyerap 50.637 tenaga kerja sebanyak 16.838 tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi melebihi target semula yang hanya 12.000 tenaga kerja lokal.
Periode Januari Sampai Juni 2023 Penyerapan tenaga kerja lokal kabbupaten bekasi yang diterima di berbagai perusahaan mencapai 5308 orang Total tenaga kerja ber KTP Kabupeten Bekasi terserap sepanjang tahun 2022 hingga Juni 2023 sebanyak 22.146 tenaga kerja Program Pelatihan dan Pemagangan: Pelatihan Listrik Welding Las CO2 dan Body Repair Pelatihan berbagai keahlian kerjasama dengan LPK Program Pemagangan di perusahaan lokal dan luar negeri Pelatihan Wirausaha Mandiri dan UMKM Job Fair dan Informasi Loker Data tersebut berasal dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan disebarluaskan pada Platfom Twitter, Tik-tok, Facebook,Instragram dan Youtube.
Tanggapan praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH. Apa yang ditampilkan oleh Website www.bekasikab.go.id tersebut seolah-olah menjawab apa yang dituntut oleh Perkumpulan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi yang sebelumnya melakukan beberapa kali aksi Massa di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi. padahal selama ini Perkumpulan Kaum Pengangguran Kabupaten Bekasi tidak direspon atau diajak bicara apa yang menjadi apsirasi masyarakat tersebut, namun Pemda Kabupaten Bekasi secara online mengeluarkan data-data informasi seolah menjawab apa yang dituntut tersebut dalam website tersebut dan diedarkan diberbagai platfom media sosial seperti Twitter, Tik-tok, Facebook,Instragram dan Youtube. Apa yang disampaikan oleh website tersebut dengan Judul dikatakan “Pencapaian 22 Ribu Warga Ber-KTP Kabupaten Bekasi Terserap di Kawasan Industri” Sepanjang Tahun 2022 hingga Juni 2023.
Membaca judul tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat umum khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi termasuk kami selaku praktisi hukum dan merasa heran atas dasar apa angka-angka tersebut dibuat dan apakah dapat dipertanggungjawabkan angka-angka yang disampaikan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi benar adanya, karena pada kenyataannya Data Statistik Pengganguran di Kabupaten Bekasi meningkat tinggi lalu darimana hitungan-hitungan tersebut, Karena selama ini Disnaker Kabupaten Bekasi tidak pernah menerima ataupun menampung aspirasi Perkumpulan kaum penganggur Kabupaten Bekasi.
Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH apakah betul Program Pelatihan dan Pemagangan benar adanya dan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau dilakukan oleh Swasta ataupun BLK dengan cara berbayar lalu dimana pelatihan tersebut berada apakah sudah bersertipikasi keahlian? Terhadap pertanyan tersebut pemerintah daerah harus duduk bareng memberikan data dan informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat kabupaten Bekasi termasuk dari perkumpulan kaum penggangur agar informasi dalam website tersebut dapat dipertanggungjawbkan jangan sampai apa yang disampaikan tersebut berasal dari data yang tidak jelas atau data bohong.
“Termasuk jenis-jenis pelatihan dan upaya Disneker Kabupaten Bekasi perlu kiranya dibuka kepada publik tentang sejauhmana kebenaran informasi yang disampaikan tersebut.” Ucap, Ulung Purnama kepada media Jurnal Indonesia Baru.
Ulung Purnama,SH, MH mengusulkan agar dibentuk Tim Audit Bersama Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja, sehingga apa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang berasal dari Disnaker melalui websitenya dan platfom media sosial tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya untuk itu.
“Tim Audit bersama secara terbuka dimana Disnaker dapat mengundang stakeholder ketenagakerjaan untuk secara bersama-sama melakukan verifikasi data termasuk perwakilan perkumpulan Kaum Pengganggur dan Sejumlah Tokoh ‘dan Praktisi yang Indpenden agar Perda dan perbup tersebut dikaji sejauhmana penerapan praktik di masyarakat, termasuk dapat melakukan konfirmasi terhadap 136 perusahaan dan serapan tenaga kerjanya 16.838 tenaga kerja menyerap 50.637 tenaga kerja dianggap telah melebih targer dan ada yang lebih penting lagi dimana Tim Bersama tersebut dapat melakukan Verifikasi kepada perusahaan didalam Kawasan Industri dan Perusahaan diluar Kawasan Industri apakah sudah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja yang menerangkan bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekruitmen tenaga kerjanya diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi harus diperjelas dengan bersekolah di Kabupaten Bekasi.” Jelasnya.
Jika data tersebut berasal dari data yang tidak benar atau bohong Maka konsekuensi hukumnya Pemda Kabupaten Bekasi telah menyebarkan berita bohong atau hoaks diatur dalam Pasal 14 dan Pasl 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”), bunyi Pasla 14 dan melanggar Pasal 390 KUHP diancam 3 tahun 8 bulan Bagi penyebar hoax, yang diedarkan dalam platfom media sosial dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Red)
JIB | Karawang, – Dari ketiga Proyek Pembangunan di Kantor BPP/UPTD Pengelolaan Pertanian Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, diduga dua proyek tak bertuan, pasalnya proyek tersebut hingga kini belum diketahui mengenai sumber anggaran beserta nilai anggaran dan kontraktor mana yang mengerjakan.
Proyek pembangunan tersebut kini menjadi sorotan oleh warga masyarakat sekitar maupun warga yang melintas jalan di lokasi pembangunan, hal ini diduga dengan tidak nampaknya papan informasi atau sebutan nama proyek pembangunan, Senin (28/08/23).
Dikatakan salah seorang warga Desa Kedungjeruk yang enggan di sebutkan namanya, bahwa dirinya pada waktu melintas jalan raya kedungjeruk sempat melihat proyek pembangunan yang sedang dalam pelaksanaan dengan diduga tidak nampak dua proyek papan informasi.
“Kalo papan informasi yang 1 nampak ada di pasang, namun yang dua proyeknya lagi tidak nampak sama sekali. Kami pun dibuat heran juga, karena yang namanya proyek pembangunan yang sifatnya menyerap anggaran pemerintah harus ada papan informasi,” ucapnya.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan informasi dengan sebutan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ujarnya.
Lanjut nya mengatakan, dengan adanya pembangunan di Kantor BPP/UPTD Pengelolaan Pertanian Kecamatan Cibuaya saat ini sedang di kerjakan oleh pihak kontraktor agar adanya pengawasan yang signifikan oleh Dinas instansi terkait, agar dalam pelaksanaan sesuai regulasi.
“Setahu saya dari informasi pembangunan ada 3 pelaksana, saat ini yang nampak dilokasi pembangunan hanya nama satu perusahaan papan informasi yang terpampang, sedangkan yang dua kegiatan tidak nampak papan informasi. Dengan adanya tersebut pihak pelaksana diduga akan meraup keuntungan yang lebih besar dengan cara tidak mau menunjukan papan informasi,” pungkasnya. (SUL/EY)
JIB | KABUPATEN BEKASI, – Berbagai kegiatan diadakan dalam rangka Milad TASJIDAN (Tata Siliwangi Jiwa Pasundan) yang ke- 7tahun. Rangkaian acara tersebut antara lain yaitu santunan anak yatim, pagelaran pencak silat, dan lainnya.
Kegiatan yang digelar di Kampung pasanggrahan RT.002/002 Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Bekasi pada Minggu (27/08/2023) turut dihadiri para komunitas dan perguruan silat se-Wilayah Jawa Barat.
Ketua panitia Hasan mengatakan Alhamdulliah acara Milad ke 7 Tasjidan berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun, Ini sesuai dengan harapan teman- temen dan begitu atusias mensukseskan acara milad tersebut.
“Saya berharap milad ke 7 ini yang tergabung di Tasjidan Seni budaya dan belah diri ini untuk mewariskan para pengiat seni bela diri yang ada di Bekasi maupun di seluruh indonesia” Jelas, Hasan kepada media Jurnal Indonesia Baru.
Hal yang sama di katakan ketua umum Abdul Azis, Kegiatan ini tentang milad Tasjidan yang ke 7 arti nya yayasan Tata Siliwangi Jiwa Pasundan yang melintas Budaya, seni dan sosial untuk mengenal jati bangsa.
“Milad yang ke 7 ini bisa menyakini akan persatuan para pencinta seni dan budaya dapat berdikari demi mencapai kesuksesan nya,” Ucap nya
Lanjut, Azis. mari kita menjadikan seni budaya dan sosial ini sebagai jati diri dalam diri dan hati kita Agar dunia mengetahui bahwa Indonesia tidak mudah di pecah belah.
Tempat terpisah Sesepuh tasjidan Ki Odih kepada jurnal Indonesia baru mengatakan Harapan kedepannya agar perguruan silat Tasjidan agar lebih maju dan berkembang.
“Dan harus kita budayakan leluhur kita yang ada di Kabupaten Bekasi maupun di seluruh Indonesia dan seni budaya ini harus tetap kita jaga” Jelasnya. (SAM)
JIB | KABUPATEN BEKASI- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra adalah sosok politikus dengan segudang pengalaman beberapa kali jatuh bangun dalam berpolitik dan berbisnis tidak pernah mengoyahkan tekad nya untuk kembali menata dan meniti karir usaha maupun politiknya secara bersamaan, sehingga membuat mentalnya menjadi kuat untuk calon kepala daerah Kabupaten Bekasi 2024 akan menjadi putra daerah yang mempunyai peluang besar mendapatkan restu dari keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi.
Tetapi sebagai barometer untuk maju di kanca Pilkada 2024, BN Holik Qudratulloh, maju di Legislatif Calon DPRD Provinsi, Meliput pemilihan dapil 9 Kabupaten Bekasi, hal ini menjadi semangat dan antusias BN Holik Qudratulloh, dan harus patuh kepada Kode etik partai Gerindra besutan Prabowo sebagai Ketua Umum.
BN Holik Pria yang kini masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi di nilai sosok yang bersahaja dan mudah bergaul dengan siapapun tampa batas, pengalaman beberapa periode jadi kepala desa hingga pernah menjadi calon DPR RI ini dikalangan politisi Kabupaten Bekasi diperhitungan secara matang, bahkan pria ia juga sangat dekat dengan sosok ketua umum Gerindra Prabowo Subianto dalam setiap kali dia membantu dan berhasil menyelesaikan persoalan sengketa tanah milik keluarga Prabowo disejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi
BN Holik walaupun Bukan lagi Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi yang kini di Jabat oleh Rekan sejawatnya Aria Dwi Nugraha namun cukup solid dan kompak dalam merangkul semua kader Gerindra dan Politisi lainya yang berbeda partai, sehingga sikapnya yang bijaksana dan tegas ini membuat insitusi DPRD Kabupaten Bekasi sendiri bisa menjaga wibawa dan marwah lembaganya dengan baik.
Walaupun kadang perjalanan penuh dengan terjal dan pro kontra acak kali terjadi antara sesama anggota DPRD dalam perbedaan pandangan politiknya hal itu dianggap wajar dan bagian dari sebuah perbedaan dalam alam Berdemokrasi ini.
Selain itu BN Holik juga acap kali mendapatkan cacian, fitnahan dari beberapa oknum anggota DPRD yang tidak sejalan, namun ia tetap tidak menjadikan mundur niatnya untuk membangun dan membenahi Kabupaten Bekasi sebagai fungsi legislatif yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Pengganggaran dan Pengawasan.
BN Holik juga piawai dalam menciptakan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif serta sering kali terlihat dalam beberapa acara yang digelar oleh Pemda Bekasi yang secara berdampingan dengan Pj Bupati, Para Kepala OPD, dan Pimpinan Forkopimda lainya.
Kelebihan BN Holik yang dianggap sosok putra daerah dengan segala potensinya selain diperhitungkan dalam peta politik Pilkada 2024, BN Holik juga menorehkan sejumlah prestasi dalam kepemimpinannya di DPRD sejumlah produk Perda pro rakyat sudah banyak dituntaskan, dan juga mempunyai basis masa tetap baik keluarga besar dan sejumlah tokoh pendukung juga diperkuat oleh dukungan Partai Gerindra itu sendiri, yang diprediksi mendapatkan restu langsung dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Selain itu pengalaman dia sendiri yang mempunyai hubungan baik sejak masih jadi kepala desa dengan mantan para kepala dan kepala desa yang sekarang ini masih terjaga komunikasi dan silaturahminya.
Selain dukungan finansial dari hasil usaha perusahaan keluarganya dia juga memiliki jaringan dan dukungan kuat dari sejumlah tokoh pengusaha sukses di Kabupaten Bekasi diduga akan membantu pembiayaan kampanye politiknya nanti.
Kelemahannya sosok BN Holik cukup lemah di basis masa wilayah Utara Kabupaten Bekasi, dan hanya fokus penguatan wilayah Selatan saja, yang notabenenya jumlah konstituen lebih sedikit dibandingkan wilayah Utara, bahkan di wilayah padat penduduk seperti di Tambun Selatan sosok BN Holik juga masih kurang populer dibandingkan dengan para politisi lainya.
Tinggal bagaimana keberanian BN Holik sebagai figur putra daerah untuk bisa mengerahkan segala kemampuan potensinya dan mau menghibahkan dirinya untuk maju serius sebagai kandidat calon Kepala Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2024 nanti, walaupun ada yang harus di korbankan jika ia terpilih mendapatkan tiket kursi DPRD di Provinsi Jawa Barat, hal itu mau tidak mau dia harus mengundurkan diri lagi untuk bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Bekasi nanti.
Namun saat ini belum ada keberanian, untuk menyatakan sikapnya dalam kesiapan maju di Bursa Pilkada nanti, namun masih menganalisa perkembangan politik hasil pileg dan Pilpres mendatang, dan Ia termasuk orang yang tidak terburu buru dalam memutuskan keputusan politiknya seolah ingin menggambarkan lebih pada mengamankan kemenangan hasil pileg terdahulu, yang dimana ia salah satu kandidat calon legislatif Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, hal tersebut seolah menggambarkan sebagai bentuk antisipasi penguatan untuk golden tiket dalam pertarungan pilkada nanti. (As)
JIB | Cibarusah,- Reses yang di lakukan oleh setiap anggota dewan ,baik anggota dewan Kabupaten ,Anggota dewan propinsi,dan Anggota dewan DPR RI,Fungsinya untuk menampung semua aspirasi masyarakat baik itu di bidang inspraktuktur,ekonomi ,sosial dan pendidikan ,reses anggota dewan dari Fraksi Gerindra. Dewan Bodin di laksanakan di obyek wisata taman Lio Desa Sindang Mulya Kec Cibarusah Sabtu 26/08/23, yang di hadiri semua kalangan tokoh masyarakat ,staf kecamatan ,Kepala Desa ,BPD dan para tamu undangan .
Saat memberikan keteranganya Dewan H.Bodin mengatakan , dalam acara reses ini merupakan sarana ajang silaturahmi dan mendengarkan segala ke Luhan warga yang nantinya kita tampung dan kita tindak lanjuti sehingga aspirasi bisa terlealisasikan,
“Apa bila pembangunan dapat terlaksana perekonomian warga akan berubah dan warga akan sejahtara ,dan saya berharap reses ini bukan ajang seremonalia tapi merupakan alat atau sarana untuk menampung segalah ke Luhan warga “terang Dewan Bodin (Dede)
JIB | KABUPATEN, – Gerakan aksi melamar kerja serentak kaum penganggur Kabupaten Bekasi beberapa hari ini menghiasi pemberitaan di Kabupaten Bekasi mereka tergabung dalam Perhimpunan Kaum Penganggur Bekasi telah melakukan aksi massa yang besar di komplek pemda Kabupaten Bekasi, aksi tersebut mempertanyakan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan ogah menemui rakyatnya yang masih pengangguran, dan mereka juga mempertanyakan Kebijakan PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk menekan angka pengangguran dinilai hanya upaya pencitraan dan itu terbukti dari semakin bejibunnya pengangguran di daerah industri terbesar se Asia Tenggara.
Masih menurut Perhimpunan Kaum Penggangur berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Bekasi mencapai 203.000 orang pada tahun 2022. Jumlah ini, meningkat dibanding 2021, yakni 197.000 orang. Sebelumnya Perhimpunan Kaum pengangur melakukan petisi. menuntut Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat mewujudkan keinginan warga Bekasi agar dapat bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.
Terhadap aksi massa Perhimpunan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi tersebut, menurut praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH. Selaku Ketua Kajian & Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti yang sehari-hari sering berinteraksi dengan kegiatan bantuan hukum untuk masyarakat, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Perhimpunan Kaum Penggangur Bekasi merupakan penyampaian aspirasi masyarakat yang harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah (Eksekutif dan Legislatif) karena kemana lagi mereka mengadu disaat mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak. ditambahkan oleh Ulung Purnama,SH,MH. Apa yang mereka sampaikan merupakan hak dasar manusia yang bersifat hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara kita, harus pula dibedakan kaum pengangur yang baru lulus sekolah dengan kaum penggangur yang sebelumnya telah kerja kemudian tidak mendapatkan pekerjaan dengan berbagai macam alasan, dalam aksinya perhimpunan kaum pengangur menyampaikan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja yang menerangkan bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekruitmen tenaga kerjanya diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi.
Untuk mengetahui alokasi rekruitmen perbup tersebut dan penegakan hukumnya Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat merujuk pada Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan untuk Proyeksi dan Informasi Ketenagekerjaan, Lalu bagaimana Perbup tersebut apakah sudah dapat dijalankan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bekasi?.
Dalam penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah, Pemerintah Daerah membuat basis data, menganalisis, memproyeksikan, dan menginformasikan Ketenagakerjaan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan dengan melibatkan unsur Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja di Daerah.
Dalam tuntutannya perhimpunan Kaum Penganggur merupakan Angkatan Kerja Lokal ( AKL) dimana muatannya minimal 30 (tiga puluh persen) untuk diisi oleh tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi, Jika memperhatikan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan ayat (1) “ Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap ada lowongan kerja kepada Perangkat Daerah”.
Atas kewajiban ini sudah sepatutnya pemerintah daerah mendapatkan perhitungan yang pasti tentang alokasi muatan lokal sebanyak minimal 30 (tiga puluh) persen tersebut dan jika terdapat perusahaan mengabaikan dan melanggar dapat dikenakan sangsi oleh pemerintah daerah.
Selain itu Pemerintah Daerah dalam hal ini perangkat daerah dibidang ketenagakerjaan memiliki kewajiban memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat pencari tenaga kerja agar akses informasi tersebut mudah di dapat oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Diatur dalam ayat (2) “ Perangkat Daerah memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat pencari kerja di Daerah”.
Mekanisme penghitungan tenaga kerja baru dapat dilihat atau diproyeksi dari pembuatan kartu kuning dan angkatan lulusan sekolah menengah atas (SMA/SMK) di seluruh kabupaten Bekasi sehingga dapat di monitor dan didata antara jumlah lowongan kerja yang ada dengan jumlah pencari tenaga kerja, atau sederhananya disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH. jumlah pabrik baru yang dibangun di Kabupaten Bekasi sudah dapat diproyeksi serapan tenaga kerjanya jumlahnya berapa untuk setiap tahunnya, jangan sampai Organisasi Perangkat Daerah kalah cepat atau malah membiarkan peluang serapan tenaga kerja dikuasai oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).
Apabila ini terjadi maka OPD wajib mengatur dan memerintahkan pelaporan peluang serapan tenaga kerja yang baru kepadanya, untuk melakukan serapan tenaga kerja baru untuk yang lulus sekolah adapun permintaan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi untuk serapan tenaga kerja diluar Industri berharap adanya pengembangan usaha Kecil Menengah ( UKM) ataupun usaha padat karya untuk menampung tenaga kerja masyarakat yang tidak dapat masuk perusahaan namun pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan termasuk peningkatan praktek keterampilan perorangan secara mandiri.
Disampaikan oleh perhimpunan Kaum Penggangur dan realita di masyakat Industri khususnya Kabupaten Bekasi bahwa seorang calon tenaga kerja jika ingin masuk bekerja wajib membayar kepada seorang oknum calo ataupun oknum lembaga penyalur tenaga kerja, pencari kerja dihadapkan pada kondisi situasi pencari tenaga kerja harus mengeluarkan sejumlah uang untuk masuk mendapatkan pekerjaan tersebut, ditegaskan oleh Ulung Purnama,SH,MH.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus pro aktif bergerak nyata mengatasi situasi ini, karena praktek pemungutan biaya ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan ayat (4) “Siapapun dilarang memungut dan memberikan biaya baik langsung maupun tidak langsung sebagian atau keseluruhan kepada atau dari calon tenaga kerja, selama proses rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”. dan ditegaskan pada ayat (6) bahwa “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana”.
Bahwa atas pandangan Perhimpunan Kaum Penggangur Kabupaten Bekasi dengan kondisi sulitnya mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bekasi padahal daerah yang terkenal industri terbesar se asia tenggara dan sudah ada Payung hukum Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja masih saja banyak masyakat Kabupaten Bekasi tidak mendapatkan akses pekerjaan di bidang Industri pabrik-pabrik di Kabupaten Bekasi, tentu saja hal Pemda Kabupaten Bekasi seharusnya tidak tinggal diam apalagi menghindari dari situasi keadaan riil di masyarakat ini, segenap kekuatan nyata Pemda Kabupaten Bekasi harus sudah memberikan perlindungan bagi warga kabupaten Bekasi yang mensuarakan aspirasinya untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dan Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif) wajib membantu warga masyarakat tersebut.
Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH. Pemerintah Daerah tidak bisa menghindar dari tanggungjawab karena kewajiban konstitusi harus memberikan kesempatan untuk memberikan pekerjaan yang layak, apalagi sudah ada payung hukumnya Perda dan Perbup ditegakan secara tepat dan terukur, pimpinan daerah jangan hanya memberikan pendapat sudah melakukan langkah terobosan terhadap pengangguran di Kabupaten Bekasi namun aksi nyata praktek Penegakan hukum terhadap payung hukum yang sudah ada dalam Perda dan Perbup tersebut diabaikan sehingga apa yang dituntut oleh Perhimpunan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi dapat diselesaikan dengan serapan tenaga kerja untuk Industri dan tenaga kerja diluar Industri.
Penegakan hukum secara simultan dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terhadap perusahan yang tidak melaksanakan perbup tersebut harus secara nyata bila perlu berani melakukan Audit untuk penegakan hukum Perbup tersebut di seluruh perusahaan baik diluar dan didalam Kawasan Industri yang ada di Kabupaten Bekasi agar menjalankan praktek Industri berdasarkan payung hukum Perda dan Perbup tersebut, khususnya penyerapan tenaga kerja lokal dapat berjalan secara optimal, agar dapat menampung aspirasi masyarakat khususnya penggangur yang masih berusia produktif dan untuk pengangur yang sudah pernah bekerja atau berpengalaman kerja dapat ditampung dengan kegiatan-kegiatan yang menghasilkannya lainnya seperti peningkatan keterampilan usaha mandiri dan padat karya sehingga serapan tenaga kerja lokal dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. (Red)