Jurnal Indonesia Baru

Bupati, BPK Dan Penegak Hukum Di Minta Awasi Dana Desa Karang Harja

Pebayuran-jurnalindonesiabaru.com
Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 tahap I & II Sumber Dana Anggaran Pendapatan Pembelanjaan Negara (APBN) Pemerintah Pusat telah dikucurkan ke masing-masing Rekening Desa oleh pemerintah, tentunya harus ada Pengawasan khusus dari Semua lapisan masyarakat dan pemerintah baik dari inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dari Pihak Kepolisian dan kejaksaan karena anggaran tersebut Sangat rentan diselewengkan oleh oknum Kepala Desa.

Salah satu di Desa Karang Harja Kecamatan Pebayuran tahun 2018 ini penerimaan Desa dari dana transfer ADD mencapai Rp. 3.342.921.000,- dengan rincian sebagai berikut, 1. Jumlah BHP,BHR,ADD Rp.1.582.879.000.- 2. Kenaikan BHP,BHR,ADD Rp. 66.804.000.- 3. Dana Desa APBN Rp. 1.475.550.000.- 4. Bantuan provinsi Rp. 115.000.000.- 5. Nilai bantuan Keuangan Pilkades Rp. 169.492.000.-

Dugaan penyelewangan anggaran Dana Desa itu mulai tercium oleh Aktivis Brigade Utama Anak Singa perbangsa (BUAS) di Desa Karang Harja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi jawa Barat.

Ketua Lembaga Swadaya masyarakat Brigade Utama Anak Singa Perbangsa (BUAS) Yanto Hartono LH. mengatakan kepada jurnalindonesiabaru.com Penjabat Sementara (PJ) Kepala Desa Karang Harja, Dastim selaku Pengguna anggaran diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) demi kepentingan pribadinya, Sebab anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa seperti Pembangunan Infrastruktur, Badan Usaha milik Desa (BUMDES) dilaksanakan Secara Transparan sesuai Peraturan Pemerintah terkait penggunaan Anggaran Dana Desa namun malah sebaliknya Anggaran Dana Desa digunakan untuk menutupi hutang-piutang Oknum Pj kepala Desa- red). Jumat 27/07/ 2018 Sore.

“Demi menjalankan roda pemeritahan Desa Karang Harja, para staf dikuras otaknya untuk pembuatan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) fiktip yang di masukan dalam data Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),” Kata Yanto.

Hal itu diketahui yanto melalui Dede salah satu staf Desa Karang Harja yang betugas menjadi operator membuat aplikasi format surat pertanggung jawaban (SPJ) kalau soal Penulisan jumlah nilai anggaran, penggunaan anggaran dan jenis kegiatan di (SPJ) itu di buat oleh Samsudin alias Songkin masih Staf Desa Karang Harja.

“Setelah Pembuatan SPJ itu dikerjakan oleh Songkin lalu kami (pihak desa-red) tinggal menunggu pencairan dana tersebut, setalah cair Popo Bendahara Desa yang memegang anggarannya, kalau tugas Dastim PJ Kepala Desa yang mengajukan setelah pencairan uang yang ada di popo bendahara di ambil kembali oleh Dastim dan entah dipergunakan untuk apa saja uang tersebut oleh Dastim” kata dede kepada yanto

Maka dari itu dirinya (Yanto) meminta Bupati, BPK dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, segera turun langsung ke Desa tersebut untuk mengkroscek pelaksanan fisik dan administrasi Dana Desa, Sebab hal ini jika terus didiamkan akan semakin membengkak dana tersebut dan kegiatan pun tidak di laksanakan.

“Karena banyak Infrastruktur Pembangunan Desa yang terbengkalai tidak sedikit pula nilai anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan jenis kegiatan alias mark Up, saya berharap Penegak hukum segerera turun dan menindak lanjuti, oknum oknum yang memakai Dana Desa” tutupnya (MzW/rul)