Dengan demikian Bupati Bekasi memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan/karyawati dan pegawai agar pada tanggal 15 Agustus 2018 untuk menggunakan pakaian adat Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- 1.Eselon ll, lll dan Lurah/Kepala Desa menggunakan Jas berkerah tinggi, celana bahan, sarung tumpul (belah ketupat), kopiah, kuku macam/jam rantai, dan sepatu hitam.
- Untuk eselon lV, pelaksana dan perangkat kelurahan/Desa menggunakan pakaian atasan baju koko putih, bawahan celana batik/bahan hitam, kopiah, selempang sarung/batik dan bersepatu hitam.
- Sedangkan untuk wanita eselon ll, lll, dan Lurah/kepala desa menggunakan atasan kebaya encim, bawahan kain batik dan sandal selop.
- Untuk wanita eselon IV, pelaksana dan perangkat kelurahan/desa atasan menggunakan kebaya encim, bawahan kain batik, dan memakai sandal selop.
lanjutnya, Penggunaan pakaian adat tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah atau satuan kerja, yang dalam pelasanaan tugasnya harus menggunakan pakaian tertentu atau pakaian dinas khusus. (Usan)