Jurnal Indonesia Baru

Pengedar Sabu Jaringan Bekasi Karawang di Ringkus Polsek Cabangbungin

Cabangbungin, Jurnalindonesiabaru.com-Satuan Reskrim Mapolsek Cabangbungin menangkap Dua pengedar sabu jaringan Bekasi Karawang, oleh Kanit reskrim polsek Cabangbungin Ipda Sarino.

Dari dua pengedar sabu berhasil diamankan barang bukti sabu seberat, 0,26.gram sabu yang sudah siap edar dalam bungkus plastik bening, yang dimasukan dalam bungkus rokok gudang garem surya Pro, selasa (07/08).

Kronologis penangkepan sedikit dramatis atas inpormasi masyarakat bahwa akan ada pesta narkoba dikampung puteran Desa lenggah sari dengan inpormasi itu Anggota mapolsek Cabangbungin yang dipimpin langsung Kanit reskim Ipda Sarino bergerak cepat dengan membawa empat orang Anggota mapolsek langsung kelokasi tersebut.

Dengan mengintai bahwa pengedar yang dari wilayah karawang akan menyebrang ke wilayah Bekasi dengan menggunakan perahu eretan kampung puteran para anggota menunggu di tanggul kali citarum selang tak lama para pelaku sampai dieretan dan langsung menyebrang ke wilayah Bekasi, setelah para pelaku suadah sampai di TKP Tanggul sungai citarum, kampung puteran Desa lenggah sari kecamatan Cabangbungin Bekasi langsung disergap, kedua pelakupun tidak bisa berbuat apa apa selain pasrah, yaitu dua tersangka yang ditangkap dengan inisial AF ( 19 th ) Asal Tanjung bungin Karawang dan inisial DM ( 18 th ) asal Tanjung bungin kab.Kerawang.

Kanit reskrim polsek Cabangbungin Ipda Sarino mengatakan penggeledahanpun dilakukan dari pemeriksaan badan serta yang lainnya dan ditemukan barang haram tersebut, barang bukti sabu siap edar dan berikut alat isapnya serta satu buah pipet nya kami amankan.

” keduanya merupakan pengedar yang biasa mengirimkan sabu dan menjual sabu tidak ke sembarang orang, Ia baru mau bertransaksi setelah ada instruksi melalui telepon dan hingga kita bersama tim masih memburu pengedar lainnya hasil inpormasi kedua pelaku usai di mintai keterangan dimapolsek cabangbungin” Ujarnya.

Masih Kata Ipda Sarino Kedua pengedar sabu dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dadang)