Jurnal Indonesia Baru

Proyek Pembangunan SMPN 5 Cibarusah Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008

Inilah Para pekerja yang tidak menggunakan alat-alat keamanan atau keselamatan kerja di proyek Pembangunan SMPN 5, Cibarusah, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Reporter Jurnal Indonesia Baru : Dede Supriatna SE.

Cibarusah,jurnalindonesiabaru.com – Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN-5 Cibarusah yang berlokasi di Jalan, irigasi Desa Cibarusah kota kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, yang di alokasikan dari dana APBD – TA 2018 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sebesar Milyaran rupiah alias ngga ada pagu anggaran, kini menjadi sorotan masyarakat dan media di Kabupaten Bekasi. Pasalnya pengerjaan proyek tersebut terkesan tidak transparan terindikasi melanggar Undang-undang Penyediaan Barang dan Jasa maupun Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab dilokasi proyek tersebut tidak terdapat Papan Nama Proyek.

Dalam papan nama akan tercantum :

  1. Nama Proyek.
  2. Nomor Kontrak Proyek.
  3. Asal / Sumber Anggaran Yang Dipakai (APBN/APBD, dll),
  4. Besar Anggran Proyek, (Nilai Kontrak).
  5. Volume atau ukuran pekerjaan.
  6. Waktu pelaksanaan proyek
  7. Nama perusahaan pelaksana proyek.
  8. Dan Nama Perusahaan Pengawas Proyek (Konsultan).

Saat Reporter Jurnal Indonesia Baru datang ke lokasi pembangunan SMPN 5 Cibarusah bertemu dengan pelaksana pada Jum’at (10/08), berinisial W menuturkan ” bahwa papan proyek belum terpasang karena belum di ambil di pemda dan belum di tanda tangani”ujarnya.

Lanjut W memaparkan, kalau direksi keet, sudah saya bangun dan para pekerja sudah ada di tempat, dan kerjaan sudah sesuai prosedur.

Di tempat terpisah Bangbang warga sekitar menuturkan, Perkejaan pembangunan SMPN 5 Cibarusah, sangat di sayangkan karena dari pondasi aja kurang bagus, di mana besi aja memakai besi banci dan kecil kecil sehingga pondasi awal kurang kuat dan di kwatirkan akan roboh.

Tempat terpisah Sekjen Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi Nurjaya SE. menjelaskan kalau dasarnya seperti Pemasangan papan proyek tidak ada maka seterusnya akan patal, karena Pemasangan papan proyek juga merupakan bagian dan bentuk kepatuhan terhadap Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pemasangan papan proyek merupakan bagian dari Implementasi asas transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat bisa turut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.

“Papan nama bukan lagi sekedar kewajiban pelaksana proyek (kontraktor) untuk membuatnya, tetapi sudah menjadi amanat kontrak kerja pelaksanaan yang sudah disetujui dan Papan nama sudah menjadi hak publik/masyarakat untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya” Jelasnya. (Dede/Red)