Sunday, December 22, 2024
HomeJIB NewsPolres Metro Bekasi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Pelempar Batu, Dikantor Kecamatan...

Polres Metro Bekasi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Pelempar Batu, Dikantor Kecamatan Kedungwaringin

CIKARANG UTARA -Jurnalindonesiabaru.com –
Polres Metro Bekasi mengamankan empat warga Desa Kedungwaringin, yang terlibat melakukan perusakan dikantor Kecamatan Kedungwaringin, setelah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di hentikan, akibat kerusuhan yang terjadi dilokasi pencoblosan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menjelaskan, pada saat pemilihan atau perhitungan suara berlangsung, di tengah perhitungan, ada pendukung yang memancing keributan, karena masa pendukung lain terpancing, sehingga terjadi keributan.

“Walaupun perhitungan belum selesai, mereka sudah ada indikasi bakalan kalah, sehingga langsung bereaksi, karena kondisi sudah tidak kondusif, polisi langsung mengamnakan TPS Kekantor Kecamatan,” ucapnya saat gelar perkara di Polres Metro Bekasi, Jum’at (31/8).

Saat kotak suara di bawa Kekantor Kecamatan Kedungwaringin, Kata Rizal, mereka (pendukung masing-masing calon) pada ikut, karena sudah cape, merasa kalah, dan ada yang memprovokasi, sehingga terjadi keributan.”Kejadian ini sehari setelah pencoblosan, dan masih perhitungan,” ujarnya.

Dia menegaskan, empat orang tersebut diamankan setelah ketahuan melakukan pelemparan kantor Kecamatan Kedungwaringin.”Pada malam itu empat orang langsung kita amankan yang kebetulan ada di TKP,” ucapnya saat gelar perkara di Polres Metro Bekasi, Juma’at (31/8).

Dari keempat yang diamankan, Rizal mengaku, dua orang terbukti melakukan pelemparan, dan ada petugas yang saat itu ada dilokasi melihat dua orang tersebut melempar batu, Sehingga dua orang tersebut di tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial SD dan JP.

“Sebenarnya mereka ini hanya mau menyampaikan aspirasi ketidakpuasaan saat Pilkades, karena masih banyak yang tidak mengerti menyampaikan aspirasi kemana, sehingga terjadi seperti ini,” jelasnya.

Dia mengatakan, Pilkades ini dasarnya ada di Perbup, sebenarnya apabila merasa tidak puas, dan mau menggugat bisa langsung ke Dinas terkait.

“Mereka takut tidak di akomodir, sehingga melakukan tindakan seperti ini,” tutupnya
( MyD/rul )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular