Jurnal Indonesia Baru

DPMD Kabupaten Bekasi Sudah Terima 8 Desa Yang Ajukan Keberatan Hasil Pilkades Serentak 2018

Cikarang Pusat, Jurnalindonesiabaru.com –
Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 154 Desa di Kabupaten Bekasi pada minggu (26/08/2018) lalu masih menyisakan masalah.

Sedikitnya 8 Desa mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara. Saat ini permasalahan tersebut sudah di terima dan akan di tangani tim penyelesaian sengketa pilkades serentak 2018 Kabupaten Bekasi.

“Sementara ini ada 8 Desa yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada kita atas hasil Pilkades Serentak” kata Benni Yusnadar Kepala Bidang Pemerintahaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kepada Jurnalindonesiabaru.com senin (03/09/2018) diruang kerjanya.

Lanjut, Benni Yusnadar, Saat ini tim penyelesaian sudah mulai bekerja, sesuai dengan aturan, kita memiliki Waktu 30 hari kedepan untuk menyelesaikan persoalan ini dan sekarang kita masih memasuki tahapan penerimaan pengaduan atau keberatan.

“Biasa memastikan dengan adanya proses pengajuan keberatan perselisihan pilkades apakah bisa mengganggu jalan nya proses pelantikan kepala Desa terpilih sesuai jadwal tahapan Pilkades Serentak 2018 yakni 28 September atau tidaknya” Paparnya.

Tentunya itu wewenang ibu Bupati, kata Benni, setelah mendengarkan hasil pemerikasaan tim penyelesaian sengketa oleh Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi. Nah untuk hal ini kita belum bisa menjawab apakah pelantikan akan tetap berlangsung sesuai jadwal atau mundur karena tim harus memeriksa terlebih dahulu materi keberatan, termasuk memanggil pihak terkait dan panitia tingkat Desa.(MyD/rul)