Jurnal Indonesia Baru

Kejari Cikarang Diminta Segera Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah TKD Sriamur

Bekasi. Jurnalindonesiabaru.com –
Lagi Mafia Tanah Kas Desa diduga menjadi target Penegak hukum yang ada di Kabupaten Bekasi, karena Masyarakat Sriamur, Kecamatan Tambun Utara telah melaporkan ke kejari Cikarang adanya Tanah Kas Desa ( TKD ) yang selama ini menjadi mata pencarian Petani sekarang telah di miliki oleh pihak Pengembang untuk dijadikan Perumahan, yang diduga ada kerjasama dengan Kepala Desa Sriamur.

Dengan tejadinya tanah Kas Desa Sriamur seluas kurang lebih 90.Ha di miliki oleh pihak Pengembang (Developer), HDP yang akan membangun Perumahan, hal ini dapat diduga belum mengatongi izin dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi.

Masyarakat Sriamur yang namanya minta dilindungi telah melaporkan kepada Intel Kejari Cikarang terkait adanya dugaan TKD Sriamur yang telah diperjual belikan oleh Kepala Desa kepada pihak Pengembang HDP.

“Hal ini masyarakat Sriamur meminta agar Intel Kejari Cikarang dapat mengusut tuntas adanya dugaan Kasus TKD Sriamur yang di perjual belikan.”ujar Warga

Masi kata Warga sebagai Narasumber, dengan di perjual belikan nya TKD Sriamur ke pihak Pengembang HDP yang belum jelas Periziannya, maka, kami Masyarakat Sriamur meminta keadilan kepada Penegak Hukum Khusus nya Intel Kejari Cikarang agar dapat segera mengusut tuntas Kasus dugaan Mafia Tanah Kas Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara tersebut” ujar Warga sebagai Narasumber yang dapat di percaya.

Warga Sriamur yang dilindungi menegaskan, bahwa ada indikasi Kepala Desa ingin menjadi juragan tanah di Desa Sriamur yang bersekongkol dengan Pengembang HDP agar Tanah Kas Desa Sriamur di jadikan Perumahan, namun tidak melihat Kesejahtraan Masyarakat Desa Siramur, karena ganti rugi garapan tidak sesuai yang mereka terima, menjadi permasalah bagi masyarakat Petani Sriamur adalah bahwa bertahun-tahun sebagai Petani Penggarap TKD tersebut mereka sudah tidak lagi memilik mata pencarian sebagai Petani, bahwa pengembang HDP tidak manusiawi, karena saat padi menguning pihak Pengembang HDP melakukan pengusuran dan menghilangkan nafkah ratusan orang Petani demi kepentingan.” tegas Warga.

Kasi Intel Kejari Cikarang Herdin saat di minta tanggapan terkait laporan Masyarakat Sriamur adanya dugaan lahan Pertanian Tanah Kas Desa diduga diperjual belikan oleh Kepala Desa kepada pihak Pengembang, mengatakan kami berterima kasih dengan adanya laporan masyarakat terkait adanya indikasi TKD Sriamur di perjual belikan, namun kami sebagai Intel Kejari Cikarang akan kita akan mempelajari dan kita cari pakta Formil materinya yang mana dilanggar.

“Kalau pakta seperti laporan masyarakat seharusnya tiap-tiap untuk pemanfaatan pengalihan lahan harus ada peroses nya, maka saya menerima laporan masyarakat Sriamur terkait dugaan TKD di jual Kepala Desa, Saya akan mempelajari bentuk dokumen laporan Masyarakat Sriamur, kalau hal ini diduga mendasar dan ada usur kami akan lakukan Pemanggilan dan Proses Penyidikan “ujar Intel Kejari Cikarang Herdin.

Dengan adanya Pengembang HDP yang mendirikan Perumahan di Wilayah Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, diduga belum mengantongi izin, agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat segera memanggil Kepala Desa dan Pengembang terkait dugaan Tanah Kas Desa di perjual belikan. (Red)