Sunday, December 22, 2024
HomeJIB NewsMediasi Sengketa Pilkades : Perwakilan Tujuh Desa Dengan Kepala Dinas PMD Kab...

Mediasi Sengketa Pilkades : Perwakilan Tujuh Desa Dengan Kepala Dinas PMD Kab Bekasi Tak Hasilkan keputusan

Cikarang Pusat Jurnalindonesiabaru.com |
Ratusan warga dari 7 Desa menyampaikan ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala di desa di Kompleks Pemkab Bekasi, Senin (17/9/2018).

Sedianya mereka akan berdemonstrasi di depan Kantor Bupati dan lokasi lain, tetapi terhalang aparat keamanan yang menutup gerbang utama Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Situasi sempat memanas dan tensi meningkat sampai akhirnya 5 orang perwakilan dari tiap Desa, termasuk calon kades yang kalah, diterima beraudiensi dengan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi.

Mereka diantar ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan truk kepolisian. Di sana mereka dipertemukan dengan Kepala DPMD Aat Barhati, Kasat Binmas Polres Metro Bekasi AKBP Muryono dan perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Bekasi.

Kemudian tiap dari calon kepala Desa dari 7 Desa itu diberi kesempatan menyampaikan unek-unek mereka. Situasi di dalam juga sempat sedikit meninggi kala seorang perwakilan kades memukul meja beberapa kali sembari berbicara keras.

Pada intinya, semua pihak meminta pilkades diulang atau pelantikan dibatalkan. Adu argumen antara Aat dan para calon kepala desa pun tak dapat dihindarkan. Dibekali salinan Peraturan Bupati, Aat, Muryono dan perwakilan bagian hukum menjelaskan sejumlah pasal.

“Apabila merasa keberatan, silakan ajukan melalui proses hukum,” kata Aat menanggapi bila keputusan DPMD tak berterima.

Ucapan itu memicu keriuhan di antara, banyak dari mereka yang memprotes, seperti perwakilan dari Desa Sumber Jaya.

“Jadi sia-sia dong pengaduan kita ke Ibu? Buat apa saya ngadu? Katanya DPMD tempat pengaduan. Buat apa saya ke sini?” kata Hartono Amani dari Sumber Jaya.

“Kalau tidak ada coblos ulang dan pelantikan, ngapain kita lapor ke Ibu?” cetus peserta lain.

Aat kembali menjelaskan dalam Pasal 31 Peraturan Bupati mengenai perselisihan. Ia mengaku akan menyampaikan aspirasi warga hari ini ke Bupati.

Ia juga menjelaskan, hari ini putusan DPMD dari 19 desa yang bersengketa keluar. Akan tetapi, karena keberatan melalui korespondensi, maka pemberitahuan putusan itu akan bersifat surat yang dikirim ke masing-masing pihak.

Perwakilan tiap Desa juga sempat meminta agar putusan itu segera dibacakan, tapi Aat beralasan itu masih proses dan akan selesai hari ini.

Pukul 15.06 WIB, secara sepihak Kasat Binmas AKBP Muryono menutup mediasi. Aat dengan pengawalan kepolisian segera keluar tempat mediasi menuju ke ruangannya.

Massa dari 7 Desa yang memprotes pilkades dan berdemonstrasi pada siang tadi berasal dari Sumber Jaya, Setia Darma, Karang Sari, Karang Bahagia, Suka Darma, Sirna Jati dan Kedung Waringin.
( MyD/rul )

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular