DR.Ir. Dede Farhan Auwali SE.MM.CHT
Jakarta-Jurnalindonesiabaru.com |
Kompolnas adalah sebuah lembaga non struktural yang lahir berdasarkan Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peran TNI dan peran Polri. Pasal 8 Tap MPR tersebut menyebutkan tentang Lembaga Kepolisian Nasional yang dijelaskan dalam 3 ayat, yaitu :
(1) Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh
lembaga kepolisian nasional.
(2) Lembaga kepolisian nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan undang-undang.
(3) Lembaga kepolisian nasional memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dijelaskan di ayat 2 pasal 8 Tap MPR No. VII Tahun 2000 bahwa Lemabaga Kepolisian Nasional yang dimaksud akan diatur dalam undang – undang, maka lahirlah UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada 4 pasal yang menjelaskan tentang Kompolnas yaitu pasal 37, pasal 38, pasal 39 dan pasal 40. Bunyi dari masing – masing pasal ini adalah :
Pasal 37
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalampengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 39
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam)
orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja,pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 40
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Adapun penjelasan lebih rinci mengenai Kompolnas bisa dipelajari dari Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Pasal 3 Perpres No. 17 Tahun 2011 menjelaskan tentang fungsi Kompolnas, yaitu :
(1) Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin
profesionalisme dan kemandirian Polri.
(2) Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi Kompolnas adalah Pengawas Fungsional Polri dimana mekanisme pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu Pemantauan dan Penilaian. Subjek pemantauan dan penilaianpun ada dua, yaitu Kinerja dan Integritas. Lalu objek pemantauan dan penilaian meliputi semua anggota Polri, yaitu Anggota dan Pejabat Polri. Dengan demikian jika merujuk pada Perpres No. 17 Tahun 2011, Kompolnas harus mampu menjalankan fungsinya sebagai pengawas fungsional Polri untuk melakukan pemantauan dan penilaian kinerja dan integritas anggota dan pejabat polri yang tersebar dari Sabang sampai Merauke (M-rul)