Jurnal Indonesia Baru

Ketua LPK Kabupaten Bekasi Asep Saepullah: Aksi Demo Guru Honorer, Khawatir Generasi Penerus Bangsa Yang Akan Menjadi Korban

CIKARANG PUSAT – Jurnalindonesiabaru.com|Ketentuan syarat batas usia maksimal 35 tahun bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini, berbuntut panjang. Pasalnya, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 itu pun, menyulut gelombang demonstrasi ribuan guru honorer di berbagai daerah yang melayangkan berbagai tuntutan.

Hal itu diungkapkan,Ketua DPC LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Bekasi, Asep Saepullah S.Pdi, menanggapi aksi ribuan guru honorer se-Kabupaten Bekasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, di Kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Senin (24/9/2018).

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memikirkan dan mencarikan solusi terkait tuntutan yang diajukan para guru honorer dalam aksi hari ini, karena akan berdampak sangat tidak baik jika para guru honorer benar-benar melakukan aksi mogok mengajar yang akan mengorbankan anak didik dan generasi penerus bangsa.

“Kita pahami tuntutan para guru honorer mengingat memang keadaan ekonomi dan biaya kebutuhan hidup saat ini cukup tinggi. Tapi, kita juga tidak menginginkan kalau aksi tuntut menuntut ini juga mengorbankan generasi penerus bangsa,” tegasnya ketika dimintai komentarnya oleh Jurnalindonesiabaru.com di kantornya Senin (24/9/2018).

Dalam aksi hari ini, sambung Asep, meski perwakilan guru honorer sudah bertemu Bupati namun kabarnya mereka, mengalami kekecewaan, karena Bupati Kabupaten Bekasi sendiri, belum bisa mengambil sikap keberpihakan dengan tuntutan mereka. Al-hasil, kabarnya ancaman mogok guru honorer se-Kabupaten Bekasi pun akan terjadi.

“Kalau ancaman mogok ribuan guru honorer se-Kabupaten Bekasi benar-benar terjadi maka judulnya, gara-gara tuntutan belum terpenuhi, ribuan anak didik terlantar dan generasi penerus bangsa dikorbankan. Lalu, siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini mengingat pendidikan merupakan hak bagi seluruh anak Indonesia,” tegasnya.

Oleh karena itu lanjut Ketua LPK Asep, meminta Pemerintah kembali membuka dialog dengan para guru honorer yang akan melakukan mogok mengajar dibeberapa daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi. Sebab, guru honorer hanyalah upaya menagih janji Pemerintah yang akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.

“Bagaimanapun mereka hanya menagih janji Presiden Jokowi yang akan mengangkat mereka menjadi PNS. Seingat saya, waktu berjanji, Pak Presiden tidak membatasi umur. Lalu sekarang kenapa ada pembatasan usia. Intinya, kita sangat menyayangkan gelombang demonstrasi guru honorer yang bisa mengorbankan anak didik di semua daerah,” ulasnya.

Diungkapkan Asep Saepullah, dirinya pribadi tidak setuju dengan ketentuan pembatasan usia bagi guru honorer yang boleh mengikuti tes CPNS, karena bukan masalah usia yang menjadi pertimbangan, tapi lamanya pengabdian juga layak dijadikan pertimbangan. Jadi kalo bisa, Pemerintah harus mengakomodasi seluruh guru honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Intinya” Pemerintah harus segera merespon dan berkomunikasi dengan mereka untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan yang mengandalkan banyak tenaga honorer seperti di Kabupaten Bekasi yang berjumlah hampir 15 ribu guru honorer,” ungkapnya.

Berikan mereka solusi tambah Asep, seperti, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat perundangan yang ada, maka akan masuk seleksi CPNS. Kedua, bila tidak memenuhi syarat dan atau tidak lolos seleksi CPNS, maka akan diseleksi menjadi pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Ketiga, bila tidak lolos dua skema di atas, akan diangkat menjadi tenaga dengan honor atau gaji sesuai UMK yang saat ini menjadi tuntutan ribuan guru honorer se-Kabupaten Bekasi.

“Ribuan guru honorer se-Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam FPHI ada empat tuntutan yakni,

1. SK kan seluruh honorer yang ada di Kabupaten Bekasi dengan SK Bupati.

2. Sejahterakan guru honorer se Kabupaten Bekasi minimal UMK yang dianggarkan APBD 2019.

3. Berikan jaminan kesehatan untuk seluruh honorer Kabupaten Bekasi dan.

4. Databasekan honorer se Kabupaten Bekasi dalam database BKD,” pungkasnya.(Usan/Marsin)