Jurnal Indonesia Baru

MOI Bekasi Gelar Cafe Talkshow, Diskusikan Badan Hukum Perusahaan Pers

JIB | Cikarang Selatan, Bekasi-Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Bekasi menggelar Cafe Talkshow membahas tentang ‘Badan Hukum Perusahaan Pers’ di Jamie’s Cafe Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (16/11/2018) sore.

Dalam acara yang dihadiri sejumlah pemilik media yang tergabung dalam Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Bekasi, beberapa wartawan dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Paguyuban Wartawan Polres Metro Bekasi, menghadirkan pembicara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Media Online Indonesia (DPP MOI) Rudi Sembiring, Sekjen Edi Prabowo dan Ketua DPC MOI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.

Ketua DPC MOI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon menyatakan bahwa kegiatan yang dia gelar sejalan dengan adanya kebijakan baru tentang standarisasi pengelolaan media di seluruh tanah air. Selain itu karena keprihatinan para jurnalis yang tergabung dalam MOI Kabupaten Bekasi atas vonis dan fenomena hoaks dari sejumlah kalangan terhadap media online yang kini bertebaran di tengah masyarakat.

Ditambah lagi dengan banyaknya media online di Indonesia yang terkena Undang-undang ITE dengan ancaman pidana. “Kekhawatiran ini semakin muncul karena menjamurnya media online, namun keberadaannya belum tersertifikasi Dewan Pers,” kata Doni ardon.

Media yang belum terdaftar di Dewan Pers, lanjutnya, kalau ada kasus atau masalah hukum, maka sulit dilindungi UU Pers dan beritanya dinilai hoax sehingga terancam UU ITE dengan sanksi dipidanakan,” terang Doni Ardon.

Karena beberapa alasan tersebut, Cafe Talkshow menggelar Forum Diskusi Publik dengan mengusung tema Pentingnya Badan Hukum Perusahaan Pers.
Menanggapi penyampaian Doni Ardon, ketua umum DPP MOI Rudi Sembiring mengakui adanya kerawanan dan resiko tinggi terhadap media online di Indonesia yang tidak memiliki badan hukum perusahaan pers dan melakukan pemberitaan. Sudah banyak kasus kriminalisasi yang terjadi pada jurnalis dan media online dengan menggunakan UU ITE.

“Hal ini menjadi perhatian kami untuk melakukan upaya-upaya tertentu demi menjaga Media Online dari tindakan kriminalisasi jurnalisme yang kerap terjadi,” ucap Rudi Sembiring.

Salah satu tindakan diantaranya dengan mempermudah kepengurusan badan hukum perusahaan pers dan memfasilitasi pendaftarannya ke Dewan Pers.

“Bahkan jika ada pengusaha media online yang belum mampu membiayai pembuatan perusahaan persnya, kami DPP MOI akan memberikan pinjaman atas sebahagian dari biaya itu,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, , Sekjen DPP MOI, Edi Prabowo menjelaskan tentang biaya pendirian perusahaan pers secara umum mencapai 7 – 10 juta rupiah.

Namun bagi anggota MOI ada subsidi dari DPP sebesar 4,5 juta untuk setiap pendirian perusahaan pers sehingga yang perlu dibayarkan oleh para pemilik Media Online hanyalah Rp 3 juta saja untuk pendirian Perusahaan Persnya,” kata dia.

Pendirian perusahaan pers tersebut dibantu oleh notaris yang sudah bekerjasama dengan DPP MOI. “Keberadaan notaris ini berdomisili di Kota Denpasar Bali,” kata dia. Maka untuk penandatanganan Akta pendirian perusahaan pers, para pendiri bisa mendatangi langsung ke kantor notaris di Bali, atau mengundang notaris tersebut ke wilayah masing-masing.

“Kalau masih kerepotan, diberikan kemudahan yaitu dengan memberikan kuasa kepada Ketua Umum atau Sekjen DPP dengan Surat Kuasa bermaterai sebagai penandatangan di Akta perusahaan pers yang akan didirikan,” jelasnya.

Menurut Edi Prabowo, program bantuan pendirian perusahaan pers ini adalah upaya DPP agar seluruh anggota MOI dimanapun berada dapat bekerja secara profesional dan tulisannya berkualitas karena memiliki legalitas hukum yang sah dan diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat,” jelas dia.

Diskusi Rutin setiap Jumat Sore
Usai pemaparan tentang pentingnya badan hukum perusahaan pers bagi media online, acara Cafe Talkshow dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah pemilik media berdiskusi dengan Ketua Umum DPP MOI, diantaranya dilakukan Asep Saepuloh pemiliki Jurnal Indonesia Baru dan Agus dari Media Patriot.
Ada juga beberapa pengurus IWO mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap pembicara.

Pengelola Cafe Talkshow, Yusuf Ismail mengatakan bahwa Forum Diskusi Publik yang digelar Cafe Talkshow merupakan sebuah acara rutin setiap Jumat sore, dimana setiap minggunya selalu menghadirkan pembicara-pembicara dari berbagai pakar dan kelompok masyarakat tertentu, khususnya profesi wartawan.

“Cafe Talkshow ini merupakan diskusinya para jurnalis membahas segala hal, permasalahan dan aspek sosial yang perlu untuk segera dicarikan solusinya,” kata Iyus yang juga menjabat pemimpin redaksi di Portal Berita. Com.

Dalam Talkshow kali ini, pembahasan dilakukan dalam sesi presentasi dan diskusi ringan bersama kurang lebih 45 – 60 menit. Selanjutnya, selama 15 menit berikutnya, pembawa acara menyampaikan kesimpulan hasil Talkshow.

“Untuk kali ini kita simpulkan bahwa media online wajib memiliki badan hukum perusahaan pers untuk memperoleh perlindungan pers dari jerat UU ITE dan KUHP,” kata Iyus. Adapun Media Online Indonesia (MOI) yang merupakan wadah bagi media online menawarkan kemudahan bagi media online untuk menjadi badan hukum Perusahaan Pers.
Kemudahan itu berupa subsidi biaya pendirian badan hukum perusahaan pers sebesar 4,5 juta rupiah dari DPP berikut pinjaman 1,5 juta laku subsidi dari DPC MOI Kabupaten Bekasi sebesar 1,5 juta rupiah per perusahaan pers. “Jadi kalau disimpulkan, pemilik media online ini hanya bermodalkan kemauan dan niat bergabung dengan perkumpulan MOI. Maka jika hal itu bisa dtembuh, dapat dipastikan yang bersangkutan sudah memiliki media online sesuai standar Dewan Pers,” kata Iyus. (Marsin)