Jurnal Indonesia Baru

Panwascam Kedung Waringin Gelar Rapat Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019

JIB | KEDUNG WARINGIN,BEKASI –
Jelang Pemilihan Legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kedung Waringin sosialisasikan Pengawasan Pemilihan umum (Pemilu) Partisipasi kepada Masyarakat di Auala Kantor Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat.” Minggu (18/11/2018).

Selain di hadiri seluruh pengawas tingkat Desa Se Kecamatan Kedung Waringin acara sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasi di ikuti Masyarakat Kedung Waringin.

Ahamad Jazuli ketua Panwascam Kedung waringin dalam sambutanya menyampaikan tentang kampanye, larangan dan yang diperbolehkan bagi Para Calon legeslatif (Caleg) dan Calon Persiden (Capres), dalam melakukan kampanye dan sekaligus menghimbau terkait larangan dalam kampanye Pileg dan pilpres Bagi para pejabat diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa, Para Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para perangkat Desa, dan para Rukun Tetangga (RT) Para Ketua Rukun Warga (RW).

“Serta metode lain bagi para Caleg untuk memasang iklan di media masa di antaranya media cetak, media Online, media TV dan media lainnya serta yang boleh dilakukan para kandidat.”ucapnya

Tempat terpisah tambahakan Kordinator Divisi Hukum Dan Penindakan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Khoerudin dirinya mengimbau kepada para Peserta yang hadir dalam Rapat, selain tentang pelanggaran pemilu. Kami mengajak masyarakat berprilaku bijak dalam menggunakan media sosial serta larangan melakukan ujaran kebencian di media sosial contohnya seandinya jika kita tidak suka dengan salah satu pasangan Caleg atau Capres jangan Pernah menyebar isu apalagi sampai menjelek-jelekan di media sosial.

“Karena itu sudah masuk dalam Ranah Hukum Pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang Informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum dan juga bisa masuk dalam Pasal Ujaran Kebencian” Tutupnya.(Usan)