Jurnal Indonesia Baru

Di Hari Anak Sedunia Kades Karang Raharja “Serahkan 65 Akte Lahir dan Ajak Para Orang Tua Membuat Kartu Identitas Anak”

JIB | CIKARANG UTARA, BEKASI-
Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia selasa 20 November 2018 Pemerintah Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat akan serahkan Enam Puluh lima (65) dokumen akte kelahiran anak kepada Warga serta terus sosialisasikan dan ajak para Orang Tua di Desanya untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Selasa (20/11/2018).

Kepala Desa Karangraharja Suhendra kepada Jurnalindonesiabaru.com
menjelaskan, ajakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 bahwa telah ditetapkan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga diharapkan dengan adanya kepemilikan Kartu Identitas Anak bagi seluruh anak-anak Indonesia khususnya di Desa Karang Raharja, dapat menjamin hak keperdataan anak dalam rangka untuk mengurus hak dan kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia.

“Semua anak Desa Karang Raharja mesti memiliki Kartu Identitas Anak, selain kepemilikan Akte Kelahiran, karena identitas ini sangat dibutuhkan untuk anak-anak, dalam memenuhi hak mereka dan hari ini saya juga akan menyerakan dokumen Akte Kelahiran anak kepada Enam puluh lima (65) anak yang telah jadi ,”tambah Suhendra Dikantor Desa Karang Raharja.

Suhendra pun menjelaskan, dengan memiliki Kartu Identitas Anak, selain memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berumur kurang dari 17 tahun, anak juga diharapkan mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah, seperti membuka rekening bank, berobat di puskesmas atau rumah sakit, mengurus pasport, serta mendapatkan layanan publik lainnya.

Pihaknya akan memprioritaskan Pelayanan pengurusan dokumen yang dibutuhkan para orang tua untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) selain banyak manfat yang di dapat oleh anak dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan semua Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak. pentingnya Kartu Identitas Anak sebagai identitas resmi anak, bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

“Sosialisasi pembuatan KIA ini sangat penting, agar masyarakat mengetahui adanya program KIA ini,” Paparnya.

KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

“Untuk itu Suhendra melakukan sosialisasi kepada para Kepala Dusun, ketua Rukun Warga (RW) Ketua Rukun Tentanga (RT) hingga Kader Posyandu untuk mensukseskan program KIA ini,” ungkapnya.(Usan)