Jurnal Indonesia Baru

Sekjen MOI Kab Bekasi: Media Online Yang Tergabung Di MOI Harus Berbadan Hukum

JIB | Surakarta, Jawa tengah- Trendnya media massa online di era digital saat ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang di butuhkan, trend saat ini adalah dengan banyaknya media online baru yang menyajikan berbagai macam informasi dengan cepat melalui website.

Dengan semakin mudahnya mengakses website dan portal media online di internet, juga kemudahan untuk membuat sebuah portal media dalam waktu yang singkat.

Ramainya media online di Nusantara dimanfaatkan seseorang atau kelompok tertentu untuk melakukan kegiatan jurnalistik atau pencari Berita (Wartawan).

“Kondisi ini tentunya kurang bisa dikontrol secara maksimal oleh pemerintah,” ungkap Sekjen DPC MOI Kabupaten Bekasi, selaku Pimpinan Redaksi Jurnalindonesiabaru.com dan sekaligus Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi Asep Saepullah Kepada wartawan Mitra News di Hotel Sunan Surakarta di sela-sela acara Workshop Partai Golkar se-Jawa tengah. (24/11/2018).

Asep melalui pesan suara WAG kepada wartawan, pemilik media online, LSM, ormas, aparatur di Kabupaten Bekasi. Atas alasan tersebut, program jangka pendek DPP MOI akan mendampingi penuh media online yang tergabung di MOI, media online yang tergabung di MOI agar berbadan hukum pers.

“Program pendampingan DPP MOI, nantinya dalam bentuk meminimalisasi biaya pengurusan dan fasilitasi notaris,” terang Asep Saepullah Sekjen MOI di hotel Sunan Surakarta.

Di tempat terpisah Ketua Umum DPP Media Online Indonesia di singkat MOI, Rudi Sembiring saat Munas I MOI di Hotel Grand Cempaka, Jakarta. Target MOI d tahun depan, sebanyak 300 media online anggota MOI akan berbadan hukum PT dan menjadi konstituen Dewan Pers Nanti.

Hal yang sama di katakan, ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, sangatlah mendukung program yang di lakukan oleh media online salah satunya organisasi MOI.

“Sebanyak 2000 media online yang tercatat di Dewan Pers. hanya sekitar 211 media yang sesuai dengan norma-norma jurnalistik dan memiliki kelayakan sebagai perusahaan berbadan hukum,” Jelasnya.

Menurutnya, Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, media online yang melakukan kegiatan jurnalistik harus berbadan hukum sesuai standar perusahaan Pers. Badan Hukum Indonesia yang dimaksud bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan badan hukum lainnya, seperti Yayasan atau Koperasi.

“Jika keberadaan media online telah berbadan hukum pers, tentu memudahkan dewan pers dalam melakukan pegawasan,” Tutupnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk memblokir situs media online yang terbukti menyebarkan berita bohong, hoax, provokatif, menebar kebencian dan memecah-belah persatuan Negara Republik Indonesia (Red)