JIB | Bandung- Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Radja Nafrizal.SH.MH, pada hari Senin (31/12/2019) mengadakan jumpa pers atau di sebut dengan press gathering bersama rekan-rekan
media lokal Jawa Barat baik media, cetak maupun media elektronik dalam, rangka menyampaikan capaian kinerja
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama tahun 2018.
Dalam acara press gathering Radja Nafrizal.SH.MH menyampaikan capaian kinerja
yang berhasil dicapai selama 1 tahun di 2018 adalah sebagai berikut:1. Bidang Pembinaan, 2. Bidang Intelijen, 3. Bidang Tindak Pidana Umum, 4. Bidang Tindak Pidana Khusus, 5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan 6. Bidang Pengawasan.
“Adapun rincian Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat telah melakukan, penyerapan anggaran sebesar Rp 60.375.050.482,- (enam puluh milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta lima puluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) atau sebesar 93,34 % dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp 64.679.885.000,- (enam puluh empat milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), Sedangkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 66.757.503.804,- (enam puluh enam milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga delapan ratus empat rupiah) dari target penerimaan sebesar Rp 13.139.418.000,- atau sebesar 508,07 %.” Jelasnya.
Radja juga memaparkan dalam poin ke 2 Bidang Intelijen
a. Kegiatan Penerangan hukum : 46 kegiatan dengan jumlah peserta 4.353 orang; b. Kegiatan Penyuluhan Hukum: 32 kegiatan dengan jumlah peserta 1.936 orang; c. Kegiatan Jaksa
Masuk Sekolah: 67 kegiatan dengan jumlah peserta 10.865 siswa; d. Program Jaksa Menyapa: 28 kegiatan;e. Program Jaksa Sahabat Guru: 26 kegiatan;
f. Melaksanakan kegiatan
Penyelidikan dengan jumlah LID3 perkara dan diselesaikan 1 perkaradan sisa 2 perkara; g. Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem): 4 kegiatan; h. Program Tabur 31.1 (tangkap buron):
13 DPO; i. Kegiatan pencegahan
keluar negeri (Cegah Tangkal) terdiri dari 16 orang antara lain cegah baru 16 orang perpanjangan cegah 0 orang; j.Melaksanakan kegiatan
pelacakan aset di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebanyak 2 kali kegiatan (sampai saat ini masih dalam proses), dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah dilaksanakan sebanyak 31 kegiatan; k. Kegiatan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintah dan Pembangunan):
Sepanjang tahun 2018, Tim TP4D
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan
Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah melakukan kegiatan pengawalan dan pengamanan sebanyak 973 kegiatan di 141 instansi, dengan nilai pengawalan dan pengamanan sebesar Rp 74.803.285.006.172,- (tujuh puluh empat triliun delapan ratus tiga milyar dua
ratus delapan puluh lima juta enam ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
Proyek Strategis Nasional (PSN)
yang dilakukan pengawalan dan
pengamanan, di antaranya: 1. Pengawalan dan pengamanan
pekerjaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh
PT. PSBI (Pilar Sinergi BUMN
Indonesia); 2. Pengawalan dan
pengamanan pekerjaan pembangunan Bendungan Leuwi Keris; 3.Pengawalan dan pengamanan pekerjaan pembangunan Bendungan
Sadawarna.
“Begitu juga dalam poin 3. Bidang Tindak Pidana Umum
Sepanjang tahun 2018, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah menerimasebanyak 15.581 SPDP di mana dari keseluruhan jumlah tersebut yang dilanjutkan dengan penerimaan berkas perkara tahap pertama sebanyak 13.094 perkara dan diselesaikan sebanyak 10.235 perkara yang kemudian dilanjutkan dengan
penyerahan Tahap dua sebanyak 12.079 perkara. Sedangkan berkas perkara yang masuk ke tahap penuntutan yakni sebanyak 10.171 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 9.895 perkara. Dari jumlah perkara tindak pidana yang disampaikan tersebut di atas,
kasus yang paling banyak ditangani yakni kasus tindak pidana Narkotika yakni sebanyak 2.028 perkara narkoba dan 56 perkara psikotropika, kasus
penggelapan sebanyak 672 perkara dan kasus perlindungan anak sebanyak 457 perkara.
Perkara-perkara yang menarik
perhatian publik yang telah
ditanganani oleh Kejaksaan se
Jawa Barat selama tahun 2018 antara lain: a. Perkara kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati a.n korban Haringga Sirilia (supporter klub sepakbola Persija Jakarta) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 di Gerbang Biru lapangan parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api Kota Bandung dengan tersangka
sebanyak 13 (tiga belas) orang; b.
Perkara tindak pidana perlindungan anak dan pornografi yang terjadi pada
bulan Mei tahun 2017 di Hotel Ideas Jl. Ibrahim Adjie
Kiaracondong Kota Bandung dengan tersangka sebanyak 6 (enam) orang; c. Tindak pidana informasi dan transaksi
elektronik dengan tersangka Buni Yani.” Ungkap, Radja saat Press gathering di ruangan adhyaksa, kantor kejati jabar.
Dalam hal tersebut Radja juga menegaskan di poin 4. Bidang Tindak Pidana Khusus Sepanjang tahun 2018, Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah menangani penyelidikan perkara korupsi sebanyak 55 perkara, jumlah penyidikan sebanyak 42 perkara dan Jumlah penuntutan sebanyak 68 perkara dengan rincian 27 perkara berasal dari penyidik Kejaksaan dan 41 perkara berasal dari penyidik Kepolisian. Adapun jumlah
perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 48 perkara.
Penyelamatan keuangan negara
sebesar Rp 11.153.152.485,- (sebelas milyar seratus lima puluh tiga juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dan
uang pengganti perkara tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp. 649.269.464,- (enam ratus empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh
empat rupiah).
“Meskipun demikian di poin 5. Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara Selama tahun 2018, Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan keuangan
negara sebesar Rp1.346.512.430.033
(satu triliun tiga ratus empat puluh enam milyar lima ratus dua belas juta empat ratus tiga puluh ribu tiga puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai
berikut: a. Uang pengganti yang
berhasil ditagih: Rp 197.128.461,- b. Pemulihan kekayaan keuangan negara yang berhasil ditagih: Rp 27.446.339.860,- c. Penyelamatan asset/keuangan
negara: Rp 1.318.868.961.712,- d.Penandatanganan MoU
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) sebanyak 29 kegiatan dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat sebanyak 65 kegiatan.” Tegasnya.
Masih kata Radja di poin 6. Bidang Pengawasan, Selama tahun 2018, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memproses dan menjatuhkan hukuman terhadap 25 orang pegawai baik pegawai tata usaha maupun jaksa yang terdiri dari 11 (sebelas) orang pegawai tata usaha dan 14 (empat belas) orang jaksa dengan jenis hukuman yang beragam
yaitu hukuman ringan sebanyak 3 (tiga) orang, hukuman sedang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan hukuman berat sebanyak 12 (dua belas) orang.
Tempat terpisah Kasi Penkum Abdul Muis Ali, SH., MH. Demikian Press Release ini disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih kepada temen-teman wartawan, baik media elektronik, cetak dan online.
“Kami berharap dengan acara press gathering di tahun 2018, bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Jawa barat” Tutupnya. (Red)