Jurnal Indonesia Baru

Infrastruktur Desa Karang Sari Tepat Sasaran

JIB | Cikarang timur, Bekasi-Pekerjaan Leningan atau saluran air yang di kerjakan melalui swakelola/ padat karya tunai masyarakat Desa Karang Sari kecamatan Cikarang timur sedang berjalan di Kampung Kalendroak Lontong Rt 02/03 dengan panjang 300 M, tinggi yang di danai dari Anggaran Dana Desa tahun 2018. Selasa (16/01/2019).

Bukan hanya di Itu saja akan tetapi semuanya sesuai dengan rencana yang sudah di anggarkan sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dan lingkungan yang bersih dari berbagai penyakit.

Sesuai yang Ungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, dalam acara Rembug Desa Nasional di Desa Panggungharjo, Bantul, tahun lalu, Dia menegaskan mulai 2018 dan seterusnya kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa. Dana desa hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola/ padat karya tunai Tahun depan kami tidak mau ada proyek dana desa yang dikerjakan dengan kontraktor lagi.

Kepala Desa Karang Sari B. Umbara menegaskan apapun Anggaran Desa, Banprov dan lain-lain kita kerjakan dan setelah selesai kita pasang Prasasti setelah itu kita pangpang di depan Desa agar masyarakat maupun publik mengetahui apa yang kita kerjakan selama satu tahun.

” Dan itu sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan itu langsung kita sampaikan kepada masyarakat tentang pekerjaan infrastruktur setiap tahunnya kita pangpang di Depan Desa” Jelasnya.

Dan saya saya berharap kepada masyarakat dan publik tolong kalau ada uneg-uneg dan tidak sesuai sampaikan kepada saya, saya siap memperbaiki demi kemajuan Desa Karang Sari.

Bukan hanya itu saja di dalam Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. (Sep)