HomeJIB NewsPengusaha THM di Kab. Bekasi Rusak Segel, Dua Oknum Yang Mengaku Wartawan...

Pengusaha THM di Kab. Bekasi Rusak Segel, Dua Oknum Yang Mengaku Wartawan Minta Japrem Bulanan

JIB| BEKASI- Penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM)di Kabupaten Bekasi oleh Sat Pol PP Kabupaten Bekasi membuat lahan subur bagi kedua oknum yang mengaku wartawan,untuk mengeruk dan mengatasnamakan wartawan Kabupaten Bekasi demi meraup keuntungan.

Ketua Paguyuban Tempat Hiburan Malam Kabupaten Bekasi Muklis Hartoyo mengaku tahu terkait uang untuk kordinasi Wartawan yang biasa bertugas di pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Namun Muklis mengelak dengan mengaku tidak langsung memberikan uang tersebut secara langsung sebagai uang kordinasi tiap bulan,melainkan melalui dua orang pengurus Paguyuban Tempat Hiburan Malam berinisial EN da SO,dan itu pun bukan sebagai uang kordinasi melainkan uang di mulai beroperasinya kembali Tempat Hiburan Malam (THM).

Awalnya beberapa Wartawan menanyakan tentang peran kedua oknum wartawan yang salah satunya hanya mengaku ngaku dengan berbekal ID pers, yang juga aktif dalam keterlibatannya di Tempat Hiburan Malam. Tidak hanya itu, beberapa wartawan juga menanyakan terkait segel yang di tempel oleh Sat Pol PP Kabupaten Bekasi kembali di sobek ditiap pintu tempat hiburan malam.

“Terkait kedua oknum wartawan memang benar menerima sejumlah uang,dan itu pun sampai dua kali,bulan kemarin sebesar Rp 500 ribu dan bulan kedua (red-Januari), sebesar Rp 1 juta dan itu pun dipakai sebagai uang kordinasi agar tidak ada pemberitaan terkait tempat hiburan malam yang kembali beroperasional oleh wartawan yang biasa bertugas di Pemkab Bekasi,”kata muklis dalam keterangannya melalui telephone selulernya. Rabu (16/01), malam.

Muklis mengaku saat melakukan pemberiaan Uang, ia tidak mengetahui secara pasti. Setelah di cerca dengan beberapa pertanyaan oleh wartawan, muklis mengaku soal pemberiaan uang tersebut dari kedua pengurus Paguyuban Tempat Hiburan Malam, itu dari EN dan SO yang juga manager dari dua cafe Karoeke,V2 dan T-ara yang berada di sekitaran Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang.

“Dia (SO) bilang mau memberi kedua oknum wartawan yang mengurusi kordinasi buat wartawan,”jawab Muklis.

“Baru Jalan dua bulan pemberian uangnya?” tanya wartawan mendesak, dan diamini Muklis.

“Bulan kemarin (December)kita memberi Rp 500 ribu, bulan berikutnya 1 juta,itu bersih buat kordinasi wartawan yang biasa bertugas di Pemkab Bekasi,”jawab Muklis, ketika ditanya lebih dalam.

Seperti di ketahui, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bekasi mencatat terdapat 83 tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

Pihaknya sudah melakukan penyegelan pada jenis usaha yang dilarang dalam Pasal 47 Ayat 1 pada perda tersebut. Jenis usaha yang dilarang yakni diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama.

Akan tetapi banyak di temukan setidaknya penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat itu telah dilakukan, Hudaya Kasatpol PP beserta jajarannya di duga tidak bermanfaat, pasalnya setelah penyegelan itu di lakukan namun beberapa hari kemudian THM yang disegel telah beroperasi kembali seperti biasa hingga saat berita ini di turunkan.

Kepala Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya pernah mengatakan, jika segel itu di buka, maka hal itu masuk ke ranah pidana. Sehingga, ia berharap para pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Bekasi bisa mentaati aturan yang telah di canangkan Pemkab Bekasi.

“Kami berharap mereka pengusaha bisa patuh dengan apa yang sudah kita lakukan. Kalau masih melanggar dan sampai membuka segel, jelas masuknya ranah pidana,”tegasnya.

Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), telah melakukan perusakan segel yang dimaksud adalah merobek atau menurunkan kertas segel yang dipasang.

Selain itu, menggunakan bangunan yang sudah disegel, meski tidak merusak kertas segelnya, tetap termasuk pelanggaran merusak segel.

Hal ini tertuang pada pasal 232 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular