JIB | Polres Karawang – Kasus begal atau curas (pencurian dengan kekerasan) yg telah menewaskan seorang ibu pada awal tahun 2019 lalu cukup meresahkan warga. Dalam hal ini pihak Kepolisian tidak tinggal diam.
Polres Karawang pada hari Jum’at (18/01/2019) ini berhasil menangkap pelaku pembegalan yang menewaskan seorang ibu di jalan baru pada pada awal tahun baru.
Dalam Konferensi pers hari ini Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya SH., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Maradonna A.M S.I.K, Kasubbag Humas AKP Marjani dan Kanit Jatanras. Diketahui bahwa pelaku seorang pemuda berinisial PK (18) asal kecamatan Tirta jaya.
Dalam Konferensi pers Kapolres menjelaskan tidak kurang dari 3 minggu unit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang berhasil tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh seorang pelaku terhadap korban ibu rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia pada saat korban melakukan pengejaran dan mengalami kecelakaan di TKP dan akhirnya ibu tersebut meninggal dunia.
“Dari tangan tersangka kami sita barang bukti handphoñe milik korban yg diambil oleh tersangka pada saat kejadian. Pelaku seorang residivis yg telah melakukan aksinya di 3 TKP yaitu jalan baru dan rengas dengklok,” Jelas AKBP Slamet Waloya SH., S.I.K, kepada awak media dalam Konferensi pers.
Tambahnya, Pelaku ini kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (marsin/HPK)