Jurnal Indonesia Baru

KPK Kantongi Bukti Jerat Anggota DPRD Bekasi di Kasus Meikarta

JIB | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat anggota DPRD Bekasi yang diduga menerima uang pelesiran dari proyek Meikarta. Namun, KPK masih harus mengklarifikasi penerimaan uang suap itu ke sejumlah anggota DPRD Bekasi tersebut.

“KPK sudah memiliki daftar siapa saja yang pergi. Karena tentu sejumlah bukti yang kami dapat sudah cukup terang. Tapi, masih kami klarifikasi kepada yang diduga menerima tersebut,”‎ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).

KPK memastikan cukup banyak anggota DPRD Bekasi yang diduga menerima uang pelesiran dari proyek Meikarta. ‎Menurut Febri, para anggota DPRD Bekasi bersama keluarganya menerima paket wisata ke Thailand.

“Saya belum bisa sampaikan secara rinci ya. Tapi tentu saja paket jalan-jalan itu tidak hanya tiket dan tidak hanya untuk anggota DPRD-nya,” terangnya.

Belakangan, KPK cukup gencar memeriksa para anggota DPRD Bekasi. Dikatakan Febri, ada 14 legislator Bekasi yang sudah dikantongi keterangannya sebagai saksi.

Ke-14 anggota DPRD Bekasi tersebut ialah ‎Taih Minarno; Sunandar; Daris; Mustakim; Abdul Rosid Sargan; H Sarim Saepudin; Haryanto; Suganda Abdul Malik; Nyumarno; Edi Kurtubi Udi; Yudi Darmansyah; Kairan Jumhari Jisan; Namat Hidayat; serta H Anden Saalin Relan.

Pada perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.

Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut ialah ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY). Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR). (Marsin)