JIB | BANDUNG – Nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Mustakim disebut ber ulang kali dalam kesaksian Neneng Rahmi di persidangan suap proyek perijinan Meikarta, Senin, (21/01/2019).
Wakil Pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat tersebut saat dimintai tanggapan nya oleh Tim awak Media Kabupaten Bekasi yang sedang liputan di Pengadilan tipikor Bandung melalui Telpon selulernya, mengatakan tidak mau memberikan keterangan soal aliran uang suap yang diberikan dari Neneng Rahmi pada dirinya.
“Soal itu saya gak mau bicara. Gak usah yah.. maaf yaa..,” ujar pria yang saat ini mencalonkan diri kembali sebagai Caleg DPRD Kabupaten Bekasi
Sebelumnya diberitakan, Dalam persidangan suap Meikarta, Senin, (21/01/2019) mantan Kabid di PUPR, Neneng Rahmi membeberkan bertemu dengan Pimpinan Dewan, Mustakim, terkait pembagian sejumlah uang untuk Pansus RDTR.
“Untuk pembagian ke dewan, Pak Hendri Lincon yang bagiin. Saya sekali masuk lewat Mustakim selaku Pimpinan Dewan,” bebernya diruang sidang 2 Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 Khusus.
Neneng yang duduk dikursi saksi mengenakan kemeja putih juga membeberkan uang Rp 400 juta diberikan kepada dewan untuk membahas RDTR.
“Pak Jamal memberikan uang Rp 400 juta pada saya untuk diberikan kepada dewan, karena waktu itu RDTR sudah masuk proses legislasi di dewan,”ujarnya
Tidak sampai disitu, Neneng pun buka-bukaan soal adanya permintaan uang untuk DPRD. (Sep)