Jurnal Indonesia Baru

Hari Ini Sidang Tipikor “Neneng Rahmi Membeberkan Uang RDTR DPRD Kabupaten Bekasi”

JIB | BERITA BANDUNG – Hari di Pengadilan Tipikor Bandung tentang persidangan kasus suap Meikarta, Senin, (21/01/2019), mantan Kabid di PUPR, Neneng Rahmi mengungkapkan pertemuan dengan Pimpinan Dewan, yaitu pak Mustakim, tentang pembagian sejumlah uang untuk Pansus RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), untuk memuluskan Perijinan tersebut.

Neneng Rahmi diruang sidang 2 Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 Khusus, memaparkan dalam memuluskan Perijinan itu kami bagikan Untuk ke anggota Dewan, dan yang membagikan Pak Hendri Lincon, Saya sekali masuk lewat Dewan Mustakim selaku Pimpinan Dewan.

” Saya akan mengungkapkan uang yang Rp 400 juta diberikan kepada dewan untuk membahas RDTR, agar berjalan dan cepat di bahas”Beber, Mantan Kabid PUPR Neneng Rahmi duduk dikursi saksi mengenakan kemeja putih.

Lanjutnya, Pak Jamal memberikan uang Rp 400 juta pada saya untuk diberikan kepada dewan, karena waktu itu RDTR sudah masuk proses legislasi di dewan.

“Semua akan saya beberkan soal adanya permintaan uang untuk DPRD Kabupaten Bekasi” Jelasnya.

Masih kata Neneng Rahmi bukan hanya itu saja pada bulan Juni tahun 2017 juga kita kasih uang ke Staff dan Dewan sekitar Rp 200 juta. (Asep)