JIB |Bekasi- Dari hasil kajian kami sebagai Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, bahwa pengadilan Tipikor Bandung yang hasil sidang Selasa kemarin (22/01/2019) bahwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin membagi-bagikan uang ratusan juta rupiah untuk oknum-oknum Kasus suap Meikarta seperti Kepala Dinas, Kabid dan para stafnya di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Itu setalah ia menerima uang Rp 10 miliar dari Edy Dwi Soesianto dan Bartholomeus Toto dari Meikarta terkait terbitnya izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).
Yang kami ketahui‎ dari hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu (23/01/2019) Kemarin delapan saksi dihadirkan yaitu :
1.Dewi Tisnawati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
2. Sukmawati ‎Karna Hadiyat Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
3. Muhamad Kasimin‎ Staf Penerbitan DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
4. Carwinda kepala BKD Kabupaten Bekasi.
5. Deni Mulyadi Sekcam Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi‎.
6 Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP‎ Kabupaten Bekasi.
7. Luki Widayaning ‎Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
8. Suhuf Mantan Kepala Dinas Perhubungan yang sekarang menjabat Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemerintah Kabupaten Bekasi‎.
Dalam pengakuan Deni mengaku sempat diminta bantuan Bupati untuk mengurus IPPT pada 2017 ‎Saat itu, ajudan Neneng memintanya untuk menyerahkan berkas IPPT ke Dinas DPMPTSP. Menurutnya, itu menyalahi aturan karena permohonan IPPT harusnya lewat loket DPMPTSP.
Adapun pada sidang 14 Januari 2019, Neneng Hasanah mengaku menerima uang Rp 10 miliar itu dari Ey Taufik yang diserahkan dari Edy Dwi Soesianto. Uang Rp 10 miliar itu ia bagikan ke Carwinda Rp 100 juta, Deni Mulyadi Rp 100 juta, EY Taufik Rp 100 juta dan Neneng Rahmi Rp 200 juta.
Jika fakta persidangan benar seperti itu, maka produk perizinan (IPPT sd IMB) cacat adminstrasi.Kenapa, karna Izin dan sebagainya dibuat tanpa ikuti Perda, PerMen, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Tupoksi BPMPPT Lalu, Meikarta yang 83, 4 ilegal. Karena Perijinan Satu Atap produk Menpan RB dan ditegaskan dengan Keputusa Presiden.
Saya menduga semua ini pasti ada dalangnya dan di Sutradarai salah oknum dari ASN kasus Dari pihak ASN seperti, Topik Ey, Hendrik lincon, Sukmawati Carwinda, Deni dkk.
Oknum hasil suap Meikarta tersebut tersebut masih Enak sudah dalam pusaran korupsi berjamaah dan masih jadi Pejabat yang belum terungkap.
Dari hasil kasus suap Meikarta kemungkinan besar selain uang bisa juga barter jabatan atau bergaining posisi jabatan basah dari proses perizinan kasus suap Meikarta.
Sehingga pejabat yang merasa mencicipi surganya uang suap Meikarta maupun bergening Jabatan sampai sekarang ketar-ketir alias (mpot-mpotan) dan tidak bisa diam, tidur dan sebagainya.
Karena dari hasil survei Lembaga Pemberantas Korupsi DPC Kabupaten Bekasi yang kurang dengan ijin Meikarta lain esensinya adalah untuk memuluskan Perijinan yang di dalangi oleh Oknum ASN dan surat tersebut di paraf oleh Oknum itu sendiri agar bisa keluar ijin IPPT.
Pandangan saya sebagai Ketua DPC Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi Jika ingin merubah Ruang Detail Tata Ruang (RDTR), harus komprehensif dari berbagai kajian untuk menjadikan RDTR yang handal sesuai dengan fungsinya.
Karna wilayah Kabupaten Bekasi bukan Negara, saya mengibaratkan Meikarta itu ibarat “Negara di dalam Negara”, Dia itu (Kabupaten Bekasi) adalah bagian dari NKRI, ada Provinsi ada rencana strategis nasional dan Tata ruang nasional dan itu (Meikarta) harus mengikuti aturan yang sudah di tetapkan, jangan seenaknya dan semau gue.
Dan semua itu harus ada kajian yang mendasar dan Kajian dari segi aspeknya seperti : Sosiologis, Politis, Ekonomi, lingkungan, planologi dan sebagainya sehingga RDTR Meikarta yang di buat oleh Dewan Melalui Pansus tersebut bisa di rasakan oleh masyarakat. dan sekarang semua itu menjadi petaka buat legislatif dan eksekutif dan sebagainya.
Birokrasi itu ibarat mesin, yang di desain melaju sesuai dengan rel dan koridornya, bergerak, lari dan reaktif menghasilkan kesepakatan yang bulat satu komando, Dengan bertumpu pada uang rakyat APBD dan APBN. berkiblat pada wong Cilik dan mengayomi kebutuhan rakyat.
Semua itu adalah amanat inti Figur Aparatur Sipil Negara (ASN) Adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi Pemerintah.
Fungsi Pegawai ASN
1. Pelaksana kebijakan publik;
2. Pelayan publik; dan
3. Perekat dan pemersatu bangsa.
Tugas Pegawai ASN
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran Pegawai ASN
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dan ini adalah Mesin Birokrasi yang sangat modern, Karena sudah di bekali alat-alat yang canggih dan serba modern. Tidak seperti dulu serba kekurangan. dan itu bisa di manfaatkan oleh ASN maupun PNS.
Coba bayangkan dengan gaji yang lumayan, tunjangan mobil dinas, fasilitas negara dan sebagainya, apakah masih kurang sebagai abdi negara dan kita syukuri itu semua.
Dia (ASN) sudah lengkap, bagaimana mengatur, mengelola, mengawasi dan itu di kerjakan sesuai dengan tupoksinya dan akan menghasilkan Kabupaten, Provinsi dan Negara madani sesuai dengan konsep ASN.
Dan sebagai penunjang seorang ASN adalah ibarat Spion dan juga sudah pakai kamera. (UU, Tipikor, KUHAP, PERPRES, Dll), enak kok kalau dijalankan karena sudah ada konsep, Kaidah maupun Panduannya seperti ” mobil dan kendaraan lain di produksi oleh Perusahaan {pabrik} pasti di keluarkan dengan Panduannya”.