Jurnal Indonesia Baru

L-KPK Kab Kuningan : Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi ADD Kramatmulya di Kejari

JIB| KABUPATEN KUNINGAN -Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L-KPK Kabupaten Kuningan hari ini resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Selasa (29/1/2019) lalu.

Toto Bahtiar Kepala Departemen Pengawas Desa (Kadepwasdesa) L-KPK DPC Kabupaten Kuningan, kepada sejumlah awak media online Rabu (30/1/2019). Kami sudah melaporkan perihal adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Kejaksaan Negeri Kuningan hari ini.

“Bernomor surat 056/DPC/KNG/L- KPK/I/2019 . Kuningan, 29 Januari 2019. Kami L-KPK DPC Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dengan ini menyampaikan dan melaporkan mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan” Ungkapnya.

Toto juga, membeberkan kepada awak media, Berdasarkan Informasi beserta data dari warga yang kami himpun, dan hasil Investigasi team Lembaga KPK. Ada beberapa hal yang kami laporkan, diantaranya dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Kramatmulya, Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

” Seperti Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT), Pengelolaan Pasar Desa, Pembangunan Posyandu, Kontrak atau sewa Tanah Bengkok atau tanah kas Desa (TKD), Pembangunan Sumur Bor, anggaran BPJS dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) tahun 2018.” Jelas Toto Bahtiar pada awak media.

Ditambahkan Toto Bahtiar, hari ini kita sudah kirimkan surat resmi atas pelaporan tersebut, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dapat secepatnya memeriksa atas dugaan tersebut. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan.

“Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaa tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pengoptimalan kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proposional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif, dan efisien.” Bebernya.

Di lihat dari PP 71 Tahun 2000 Tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tertuang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Tutupnya. (Red/FBN)