Jurnal Indonesia Baru

Akibat Pengurukan Site Proyek, Jalan Pisang Batu-Pintu Air Rusak Parah Dikeluhkan Warga

(Lokasi jalan pisang batu arah pintu air tujuh jalan yang rusak parah oleh kendaraan proyek Pengurukan site proyek PLTGU)

JIB | CIKARANG UTARA, BEKASI – Baru sebulan pengurukan Site Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) yang berlokasi diwilayah Kampung Pisang Batu, RT01/RW06 dan RT02/RW06, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai dikeluhkan warga sekitar.

Dani saat di wawancarai media jurnalindonesiabaru.com menjelas kami mewakili Warga kampung Pisang Batu, sampai saat ini tidak ada yang namanya kompensasi atau kerohanian dari pihak perusahaan, bahkan belum pernah ada yang namanya rapat musyawarah melibatkan langsung warga lingkungan sekitar. Pada waktu awal sudah di bicarakan oleh bapak Poltak selaku pihak perusahaan tetapi saat ini belum ada realisasinya.

“Kami merasa dirugikan dengan adanya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Jawa Power Satu, cuma dapat ngebul, becek dan bising” Keluhnya.

Adapun dampak dari proyek tersebut, adanya kebisingan, jalan menjadi licin karena mobil pengurukan Tanah merah yang bercecer bercampur dengan air saat hujan dan bila musim panas jalan menjadi ngebul.

Pihak Pemerintah dalam hal ini, harus mengutamakan lingkungan dan kesehatan dari dampak adanya proyek tersebut. Selain itu jalan yang tadinya bagus, sekarang sudah banyak yang rusak.

Tempat terpisah, Suparman kepada jurnalindonesiabaru.com mengatakan saya si hanya ingin di perbaikin kembali agar ga mengganggu kepentingan umum, coba di lihat da ke jalan parah depan tempat mani parah.

“Banyak warga yang bawa motor pada ngeluh, Kadang malah saya urug pakai kuin beli di bang ateng” jelas, Suparman biasa di panggil Ray.

Masih kata Ray sapaannya, Inti nya pemerintahan Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi harus tegas, Khususnya pak Eka Supria Atmaja sebagai Plt Bekasi.

Dalam WhatsAppnya Vijay, selaku Ketua Forum BPD Kecamatan Cikarang Utara, barusan sudah saya tinjau kelokasi dan membicarakannya Dengan pihak Penanggung jawab atau pelaksana proyek, hasilnya diantaranya :

1, Kerusakan jalan akan menjadi tanggung jawab beliau baik perawatan/ perbaikan. Sebagai mana yang tertuang dalam MoU kesepakatan di tingkat Kecamatan.

2, Truk/ Kendaraan sebatas isi max 8 kubik. Terkecuali angkut alat berat.

3, Material proyek tidak ada yang dapat mengganggu kepentingan umum.

“Demikian hasil pembicaraan saya dengan pihak pelaksana/ penanggung jawab proyek.” Terang Vijay. Bersambung (Tim)