JIB | Kabupaten Bekasi,- Terkait dugaan penerimaan upeti pada mutasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tanggal 5 Mei 2018 yang berhasil meraup uang sebesar Rp 20 milyar, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi membantah keras terlibat di dalamnya.
Walau sudah jelas tugas dan fungsi BKD Kabupaten Bekasi, adalah melaksanakan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian ASN sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
Sekertaris BKD Kabupaten Bekasi Hanif kepada awak media Senin (18/02/2019), Kemarin, mengatakan, Kami atas nama. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi merasa sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan uang upeti yang diduga diterima Kepala Dinas Kesehatan Dr Sri Enny Mainiarti.
“Pada tanggal 5 Mei 2018 yang lalu memang ada mutasi ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, tapi saya sebagai Sekretaris BKD sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan uang upeti sebagaimana yang Abang sampaikan, serta data – data lengkap yang abang serahkan kepada saya.” Ungkapnya.
Lanjut, Hanif. Namun demikian saya selaku sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi akan berupaya menghubungi Dinas Kesehatan agar segera mungkin mengklarifikasi hal ini dengan awak media agar kasus ini terang benderang.
Pada media online yang sudah di terbitkan oleh deltanews.co.id pemilik bapak Amri Siregar, dalam kutipannya. Sedikitnya Rp 20 milyar rupiah uang suap atau upeti yang diduga di Raup oleh Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Sri Enny pada mutasi eselon IV tanggal 5 Mei 2018 yang lalu.
Uang tersebut diduga di Raup dari 12 Kepala Puskesmas yang di mutasi, bayar antara Rp 250 – Rp 300 juta per orang, 4 orang di RSUD Cabang Bungin bayar Rp 150 juta per orang, 5 orang di Dinas Kesehatan yang naik ke eselon IV A masing – masing bayar sebesar Rp 250 – Rp 350 juta.
“Sementara itu 37 Kepala Puskesmas yang tidak di mutasi diduga masih juga di Raup dengan istilah uang isi ulang masing – masing sebesar Rp 150 juta, sementara itu 50 orang Kabag TU Puskesmas yang di mutasi bayar masing – masing sebesar Rp 150 juta dan bagi yang tidak di mutasi wajib juga bayar dengan istilah uang isi ulang sebesar Rp 75 – Rp 100 juta.” Jelas, yang namanya tidak mau di sebutkan.
Menurutnya yang lebih anehnya lagi bagi Eselon IV yang di mutasi tersebut diduga ada yang tidak mengikuti uji Kompetensi yang di laksakan pada Kamis 22 – 23 Maret 2018 di Grand Cokro Bandung Jawa Barat.”Padahal dalam Undang – undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah terutama pada pasal 98 ayat 2 yang menyatakan bahwa ASN yang menduduki jabatan Pimpinan tinggi, jabatan Administrator dan jabatan pengawas perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan uji Kompetensi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Sri Enny yang di konfirmasi oleh delta News, melaluai Surat Resmi dengan No.132/D.A.U/DP.DN.CO.ID/X/2018 pertanggal 01 Oktober 2018 dan surat ke-2 No.135/D.A.U/DP.DN.CO.ID/X/2018 pertanggal 16 pertanggal 5 Oktober 2018 namun hingga berita ini diturunkan belum juga mendapat klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. (Red)
Sumber : Delta News