JIB | Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Bekasi lakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih tatacara pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019 mendatang pada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 3 Cikarang, desa Pasir Tanjung kecamatan Cikarang Pusat. Rabu (27/02/2019).
Kepala devisi data dan informasi, Ahmad Fauzi Usman dalam pemaparannya di hadapan para binaan lapas mengatakan, sesuai undang–undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, nanti para pemilih akan menerima 5 kertas suara. Kertas Paslon Presiden dan wakil Presiden, Calon DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Dan yang berhak bisa melakukan proses pemungutan suara adalah setiap warga negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun serta sudah menikah atau pernah menikah.
“Alam tatacara pencoblosan, boleh mencoblos di nomor urut, gambar atau partainya. Itu syah. Untuk kertas suara paslon Presiden dan wakil Presiden ada gambar fotonya.” Jelas Fauzi.
Lanjut, pertama, suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab kami selaku petugas KPU, tapi menjadi tanggung jawab kita semua selaku WNI. Kedua, mari kita sama–sama ikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, ketiga, siapapun yang menjadi pilihan kita, mari salurkan supaya ada perubahan kedepan yang lebih baik oleh wakil-wakil rakyat yang kita pilih nanti, dan terahir, berkaitan dengan data pemilih yang belum terdaftar, sampaikan saja ke pihak petugas lapas, nanti kita akan kordinasikan.
Sementara disela–sela usai acara, pihak lapas yang diwakili oleh Irawan selaku PLH Kalapas menjelaskan, peserta binaan lapas sebanyak kurang lebih 300 orang baik yang di ruangan maupun dikamar yang mendengarkan mengikuti kegiatan ini di harapkan nantinya agar bisa turut serta bersama sukseskan Pemilu.
“Bahwa para binaan lapas yang punya hak pilih beridentitas KTP sebanyak 1280 orang. Kami berharap, seluruh warga binaan yang ada di lapas ini agar bisa terakomodasi untuk mengikuti kegiatan Pemilu.” Tutupnya (Andre/Ts)