Jurnal Indonesia Baru

Tonny Sofian (36 th) Resmi Masuk Islam

Tonny Sofian (36 th) Masuk Islam (Mualaf) di Ponpes Halqoh El-Istighotsah

JIB | Cikarang Utara, Bekasi – pengajian Rutin Malam Jum’at (Istighosah), dengan Suasana haru campur bahagia mengiringi prosesi Tonny Sofian (36 th) dalam ikrar atau sumpah masuk agama Islam atau resmi jadi mualaf di hadapan KH Atin Hayatin Kauni S.Ag, disaksikan jamaah Dzikir El Istigotsah pimpinan KH Atin Hayatin Kauni di dalam masjid Manba’ussiffa malam Jum’at kampung Walahir Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara.

Tonny Sofian yang sebelumnya beragama Kristen Protestan berdarah campuran Cina asal Bekasi Utara di dampingi oleh ustad Yayan yang dipandu oleh Kyai Atin (sapaan akrab jamaah) seusai pembacaan hataman Qur’an dan sebelum dimulai dzikir Istighotsah sebagaimana biasanya kemudian dilanjutkan pembacaan ikrar dua kalimah syahadat sebagai syarat masuk agama Islam untuk menjadi mu’alaf.

Sebelum ikrar di mulai, dalam keadaan suasana hening disaksikan ratusan para jamaah di dalam masjid, dihadapan Tonny, Ustad Muhayat atas intruksi Kyai Atin mengumandangkan adzan dan iqomat dihadapan Tonny. Kemudian Kyai Atin memberikan nasehat pelajaran singkat untuk Tonny.

“Setiap orang yang memeluk agama Islam, harus menjalankan rukun Islam. Pertama, bersyahadat, yang nanti akan kita saksikan bersma – sama. Yang kedua, menjalankan sholat lima waktu. Yang ketiga, menunaikan zakat. Yang ke empat berpuasa di bulan Ramadhan dan yang ke lima ibadah haji bila mampu.” papar Kyai. Kamis (28/02/2019), yang kemudian Tonny mengikuti ikrar dua kalimah syahadat dipandu oleh Kyai.

Dalam proses ikrar, tampak Tonny dan juga para jamaah banyak yang meneteskan air mata karena haru, karena Toni resmi masuk Islam.

Usai ikrar, dilanjutkan mengucapkan selamat kepada Tonny dalam keadaan berdiri diawali oleh Kyai bersalaman dan memeluk Tonny lalu menyusul seluruh jamaah melakukan hal yang sama sebagai wujud menjadi ikatan persaudaraan dalam se agama.

Di akhir prosesi ikrar, Tonny Sofian membacakan surat pernyataan bahwa dirinya masuk Islam menjadi muallaf adalah murni atas ketergerakan hati tanpa ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun dalam keadaan sehat jasmani rohani yang kemudian dia tandatangani diatas materai dan juga ditanda tangani oleh dua orang saksi. (TS)