Jurnal Indonesia Baru

AWAL APRIL LHKPN CALEG AKAN DI UMUMKAN OLEH KPK

JIB| Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat bulan depan (April) akan mengumumkan nama calon anggota legislatif yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April mendatang. Jum’at (15/03/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo akan mengumumkan harta kekayaan para Calon Legislatif (Caleg) sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih dalam menentukan pilihannya.

“Kami akan umumkan siapa yang sudah lapor LHKPN, ke KPK terutama petahana. Kalau petahana tapi belum lapor, sebaiknya sama, tidak kita pilih,” ujar Agus di Gedung ACLC KPK.

Agus menilai Pilihan legislatif (Pileg) merupakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan perwakilannya di parlemen nanti, saya mengimbau agar para pemilih nantinya dapat mencoblos kandidat yang jujur, berintegritas, dan profesional sesuai dengan Kredibilitasnya.

Masih kata Agus, menambahkan informasi, termasuk LHKPN, diharapkan menjadi acuan bagi para pemilih pemula. Sehingga, nantinya mereka bisa menjatuhkan pilihan pada calon legislatif yang memiliki integritas serta mendukung program pemberantasan korupsi sesuai harapan Masyarakat Indonesia.

“Saya kepingin para pemilih pemula itu memperhatikan dan meneliti itu (integritas dan SDM caleg),” kata Agus.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyambut baik langkah KPK. Menurutnya, penting bagi para pemilih dan KPU mengetahui pertumbuhan kekayaan dari tiap Caleg.

Tak hanya itu, menurut Arief, pihaknya akan mengusulkan agar caleg yang tak melaporkan harta kekayaannya ke KPK untuk tak dilantik apabila terpilih nanti.

“Pertumbuhan uang, ya setahun berapa. Kalau itu tidak dipatuhi, KPU usulkan untuk tidak dilantik. Tapi ini upaya kami untuk buat orang jujur kerja baik dengan cara transparan, sesuai keinginan masyarakat Indonesia” kata Arief. (Sum: Kumparan/Red)