Jurnal Indonesia Baru

Kabupaten Bekasi Tingkat Ke 3 dari 27 Kabupaten dan Kota, atas laporan LHKPN di provinsi Jawa Barat

JIB | Kabupaten Bekasi- Dari sekian ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau di Sebut Pejabat, yang di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi baru 11% (persen) berarti jauh dari harapan, Rabu (27/03/2019).

Yang seharusnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tahun 2018 dan sebanyak 89%(persen) belum menyampaikan LHKPN, apalagi di tahun 2019 ini, perlu kesadaran semua pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Karena LHKPN sangat penting bagi Pejabat yang di gaji oleh Negara, jangan semena-mena Memainkan Anggaran Negara nanti ada akibatnya.

Hal tersebut terungkap dan di paparkan dalam acara sosialisasi pelaporan LHKPN secara elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Wibawa Mukti Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (27/03/2019), siang tadi.

Galuh Sekardhita Buana Candra Mukti Spesialis Muda Direktorat PP LHKPN KPK, memaparkan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, terlihat dari data LHKPN yang harus disampaikan setiap tahun.

“Apalagi sekarang Ini semakin mudah dan simpel, karena tidak lagi manual dengan berkas yang sangat banyak namun demikian KPK tidak mengatur sanksi bagi wajib lapor LHKPN yang lalai dan menyerahkannya kepada masing-masing instansi terkait” Jelasnya Galuh kepada awak media di acara tersebut.

Galuh juga menyayangkan bahwa Kabupaten Bekasi adalah tingkat ke 3 dari 27 Kabupaten dan Kota, atas laporan LHKPN di provinsi Jawa Barat, artinya tingkat terendah adalah Kabupaten Bekasi.

“Artinya dengan adanya kegiatan sosialisasi wajib lapor LHKPN di gedung wibawa Mukti Kabupaten Bekasi ini adalah untuk mempermudah tentang pelaporan LHKPN dan ini ada batas waktunya sampai tanggal 31 Maret 2019 nanti” Tutupnya. (Endang/Dre).