Jurnal Indonesia Baru

KETUA LPK KABUPATEN BEKASI ASEP SAEPULLAH : JUAL BELI JABATAN MASIH MENJADI LAHAN BASAH BAGI OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

JIB|Bekasi- Jual beli jabatan bukan hanya dijadikan sebagai ladang korupsi tetapi juga memiliki daya rusak yang sangat besar terhadap upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sudah dirintis pasca reformasi, Kamis (28/03/2019).

Jabatan adalah salah satu aspek yang penting dimana seorang pejabat akan memiliki pengaruh terhadap kehidupan suatu masyarakat.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi Asep Saepullah S.Pd.I menjelaskan Pejabat atau pemimpin yang taat tentu akan menjalankan tugasnya dengan adil dan mengajarkan kebaikan pada masyarakat yang dipimpinnya demi kemaslahatan orang banyak.

“Lantas bagaimana jika mendapatkan jabatan dengan cara yang tidak dibenarkan atau dengan cara yang melanggar, jabatan yang dimiliki karena dibeli tentunya berdampak buruk, misalanya Mereka yang berangkat terlambat tetapi pulang cepat, ketika masuk waktu absensi baru ke kantor lagi untuk fingerprint karena tidak ada lagi kegairahan untuk bekerja.”Jelas, Asep Saepullah Kepada awak media di ruang kantor LPK Kabupaten Bekasi.

Lanjutnya, Dalam beberapa hari yang lalu tangkap tangan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK adalah bukti bahwa jual beli jabatan masih menjadi lahan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan dijelaskan “bahwa hukum membeli jabatan dalam islam ialah Haram, apapun alasannya sebuah jabatan adalah amanah yang harus diawali dengan usaha yang amanah dan dijalankan secara amanah Sesuai Standar Al-Quran dan Assunnah” Ungkapnya.

Karena itu, kita semua berharap agar KPK bisa menangani kasus dugaan jual beli jabatan itu secara maksimal. Sehingga mampu membuka praktik jual beli jabatan yang pernah terjadi. Agar, kedepannya jabatan-jabatan pemerintah dari pusat hingga daerah hanya diisi orang-orang berkualitas. (Dre)