Jurnal Indonesia Baru

Hari Ini 20 Anggota Dewan Dan Staf DPRD Kabupaten Bekasi Di Persidangkan PN Bandung Terkait Kasus Suap Meikarta

JIB | BANDUNG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 20 anggota Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga para staf DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Meikarta yang menjerat Bupat Bekasi dan para pejabatnya kali ini Anggota Dewan dan Staffnya di persidangan Tipikor Bandung. Senin (01/04/2019) siang ini.

Mereka dihadirkan sebagai saksi soal fasilitas liburan ke Thailand, dan kasus suap Meikarta terkait Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Mereka yang hadir di persidangan di PN Bandung, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar, Wakil Ketua DPRD Mustakim. Sedangkan saksi dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni H Daris, Jejen Sayuti, Yudi Darmansyah, H Taih Minarno, Abdul Rosyid.

Kemudian, anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lainnya yaitu, H Anden, Haryanto, Edi Kurtubi, H Syaifulloh, Mamat Hidayat, Nyumarno, Suganda serta H Khairan.

Saksi lainnya, Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Endang Setian, Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Sartika Komalasari (Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Rosyid Hidayatulloh (eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi).

Jaksa pada KPK I Wayan Riana sebelumnya menjelaskan kehadiran para saksi untuk diklarifikasi soal dugaan aliran dana proyek Meikarta yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

KPK pernah menyampaikan adanya pengembalian uang dari para anggota dewan yang totalnya mencapai Rp 180 juta.

KPK menduga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu menerima fasilitas wisata bersama keluarganya ke Thailand. Fasilitas itu diduga KPK terkait pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR) di DPRD Kabupaten Bekasi yang masih terkait kepentingan Meikarta. (End)