JIB | Cikarang timur- Musnah sudah harapan seorang warga bernama Aan Barwati dan Siti Rahayu Sapitri (Ayu) yang berkeinginan untuk memilih calon presiden dan wakil rakyat dambaannya seperti warga lainnya yang berduyun – duyun melakukan pencoblosan di TPS setempat dilingkungan dia tinggal.
Pasalnya, dari penuturan dua wanita adik kakak ini (yang satu ibu rumah tangga, yang satunya gadis lajang) tidak mendapatkan kartu undangan untuk melakukan pencoblosan seperti warga lainnya, padahal mereka asli warga setempat kampung Rukem RT/RW. 01/05 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur. Rabu (17/04/2019).
Menyadari dirinya tidak memiliki kartu undangan, sesuai informasi yang dia dapat bahwa dengan menggunakan KTP elektrik atau Suket di bolehkan untuk mencoblos, maka dia datang ke TPS 18 yang tidak jauh dari rumahnya sebelum pukul 13.00 Wib mereka sudah berada di lokasi TPS. Sebab dari pukul 12.00 hingga 13.00 proses pencoblosan di istirahatkan oleh panitia.
Setibanya di TPS, Aan dengan membawa KTP elektriknya di tolak oleh panitia, dengan alasan waktunya sudah habis padahal sisa kartu suara untuk pencoblosan masih ada, bahkan ada juga kartu suara yang dikirim ke TPS lainnya.
Padahal, berbarengan dengan datangnya Aan, ada juga wanita yang hanya membawa KTP karena tidak mendapatkan undangan, tapi di bolehkan oleh panitia.
“saya bingung, kenapa si Meli anaknya Pak Jono yang sama hanya membawa KTP ko’ bisa mencoblos, sementara saya tidak boleh. Alasannya waktunya habis, sementara si Meli boleh,” ujarnya.
Ayu yang membawa Suket juga demikian, di tolak oleh panitia penjaga depan dengan membawa lembaran Suket sebagai pengganti KTP nya yang belum jadi juga sama, ditolak oleh panitia.
Ketika awak media mengkonfirmasi Meli, yang juga hanya membawa KTP, membenarkan perihal kejadian itu.
“saya ga dapat undangan, makanya saya datang bawa KTP. Pas saya keluar selesai mencoblos, saya bilang ke Bi Aan agar masuk giliran nyoblos, tapi katanya ditolak sama panitianya. Saya juga bingung.” ucap Meli.
Di duga, oknum beberapa panitia termasuk salah satu yang menjabat sebagai RT, mantan RT, juga Amil Jenazah ada unsur sengaja menolak wanita tersebut, karena mereka sebagai panitia terkesan tidak netral karena mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon legislatip DPRD. Sementara wanita tersebut di anggap oleh oknum panitia tidak akan memilih jagoan pilihannya. Makanya di tolak.
Bahkan tadi siang dalam pantauan awak media, sekitar pukul 10.30 Wib seorang warga bernama Anim alias Epong yang dikenal oleh mayoritas warga sedikit kurang waras, dengan menggunakan KTP imitasi dan namanya tidak ada dalam DPT tapi oleh panitia RT Sanip disaksikan banyak warga di persilahkan mencoblos 5 kertas suara asli.
Ketika awak media mengkonfirmasi perihal kejadian tersebut, salah satu panitia yang juga sebagai ketua RT beralasan “ditolaknya wanita itu karena mereka tidak punya undangan, dan datangnya sudah telat, jam satu sudah di tutup. Ucapnya.
Sementara ketua panitia KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Jamaludin, kepada awak media memohon maaf atas kejadian tersebut. Karena saat itu dirinya duduk berada di dalam dan terhalang triplek pembatas. Dan disaat sela – sela berlangsungnya pencoblosan, Jamal juga sering mengumumkan bahwa dibolehkannya mencoblos dengan menggunakan KTP atau suket dengan batas akhir jam satu lebih lima menit baru di tutup.
Dengan bahasa daerahnya (sunda) Jamaludin mengatakan permohonan maafnya yang kami artikan ke bahasa indonesia, “kami mohon maaf atas kejadian tersebut, karena saat itu saya duduk di dalam terhalang triplek pembatas. Saya ga tau kalau di luar ada kejadian itu.” ujar Jamal.
Melalui telepon seluler, ketua PPK kecamatan Cikarang Timur, Furkon mengatakan kepada awak media bahwa “warga asli lingkungan yang tidak mendapat undangan, boleh ikut mencoblos dengan membawa KTP elektrik atau Suket sampai batas waktu pukul 13.00 Wib di TPS terdekat dimana dia tinggal.” tuturnya meyakinkan.
Demikian juga ketua panitia PPS desa Jatireja, Ade Abdullah mengatakan perihal seperti itu tidak benar. “padahal para panitia TPS dalam penataran sudah sering di sampaikan bahwa, bagi yang tidak dapat undangan dibolehkan membawa KTP atau Suket.” tuturnya.
Perihal kejadian ini, bila memang ada unsur sengaja menghalangi warga dalam melakukan pencoblosan, maka bisa terancam pidana pasal 351 nomor 7 tahun 2017 dengan hukuman pidana 4 tahun, denda 48 juta.
Bahkan Kapolri, Tito Karnavian juga sering menghimbau, bahwa pukul 13.00 Wib itu bukan batas akhir pencoblosan, tapi batas waktu akhir hadir di TPS. (TS)