JIB|JAKARTA- Menjelang Hari Raya Idul Fitri Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Andriani mengimbau perusahaan untuk tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Imbauan tersebut, dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun yang berisi mengenai pembayaran THR Hari Keagamaan.
SE tersebut tidak hanya ditembuskan kepada para perusahaan, tetapi juga gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia.
Ditambahkan Andriani, semua pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, termasuk pekerja kontrak dan lepas (freelance).”Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama,” kata dia.
“Aturannya paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Kalau telat sanksinya harus bayar denda 5 persen dari THR,” ujar Andriani di Jakarta, kemarin.
Sebab, kata Andriani, jika terlambat, ada aturan yang menuntut perusahaan harus membayarkan denda kepada karyawannya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bakal mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan swasta mengenai pencairan THR.
“Iya (seminggu sebelum Lebaran) THR harus cair.Nanti dalam waktu dekat surat imbauan kita buat,” kata Hanif, belum lama ini. (Dre)
sum.industry.co.id