JIB|BEKASI. Mogok Kerja yang dilakukan rekan – rekan buruh di PT. Damai Krasindo Abadi yang tergabung di Federasi Pekerja Industri atau FKI masih bertahan menuntut Upah UMR ke pihak manajemen perusahaan.
Harja Mekar, Sabtu 11/05/2019 Demo Mogok kerja tersebut akhirnya memakan korban, salah satu wanita peserta aksi demo bernama Siti sempat tak sadarkan diri beberapa saat,ujar Korlap Demo Bang Sadam yang juga ketua PUK FKI di PT tersebut.
Rekan kerja Siti, Mpok Lela menambahkan sebenernya Siti ini anaknya rajin dan disiplin cuman memang dia sedang kurang enak badan ditambah perusahaan yang mengaku sudah menanggung bpjs para karyawan faktanya nihil,hingga detik ini para karyawan dan karyawati perusahaan tersebut tidak pernah memiliki kartu bpjs yang dijanjikan sebagai bukti peserta bpjs,termasuk Siti yang pingsan tadi,makanya kita semua kalau sakit mikir-mikit kalau disuruh berobat karena harus jalur umum,ucap Mpok Lela.
Sedangkan upah merupakan salah satu elemen penting dalam hubungan industrial yang menyangkut pemenuhan hak pekerja.
Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 melindugi hak setiap pekerja memperoleh penghasilan untuk penghidupan yang layak, sehingga pemerintah menetapkan upah minimum yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
Rekan media yang sampe massa demo bubar juga tidak bisa bertemu dengan manajemen perusahaan,karena perwakilan manajemen tidak ada satupun yang mau memberikan tanggapan perihal mogok kerja kawan-kawan karyawan ini. (Dre)