Jurnal Indonesia Baru

Tidak Terpenuhi Tuntutan THR, Kantor dan Pabrik PMKS PT.Citra Mahkota Menukung di Segel Karyawan

JIB | Melawi – Karyawan dan buruh PT. Citra Mahkota Estate Ella, Menukung dan PKS Pada tanggal (18/5/2019) semua karyawan akan dibagi (Tunjangan Hari Raya) THR para karyawan yang berharap akan segera di bagikan.

Entah kenapa pada hari itu juga, para karyawan mendapat informasi THR bagi Umat Nasrani akan dialihkan Pada Bulan Desember menjelang Hari Raya Natal, sehingga semua karyawan tidak setuju dengan kebijakan yang spontanitas berubah. Sedangkan kurang lebih 9 tahun PT. CM sudah beroperasi di Melawi.

Pembagian nya selalu bersamaan dengan umat Islam Yang Merayakan Idul Fitri, dan perubahan ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, Sehingga karyawan PT. CM Estate Ella, Menukung dan Pabrik PMKSnya bersepakat tanpa ada Provokatornya pada hari Senin (21/5/2019) akan menanyakan, kenapa kebijakan berubah tanpa ada pemberitahuan, “bahkan sudah waktunya mepet begini”.

Ada beberapa poin tuntutan dan orasi karyawan yang di sampaikan, salah satu nya yaitu akan memberhentikan Semua kegiatan PT. Citra Mahkota Estate Ella, Menukung dan Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) jika poin tersebut tidak di realisasikan atau dipenuhi.

Pernyataan sikap Karyawan tidak di indahkan pada tanggal (23/5/2019) paling lambat pada sore hari, maka pada Tanggal (24/5/2019) Semua kegiatan pabrik dan Kebun PT. CM akan di Berhentikan.

Sehingga pada hari ini Tepatnya hari Jumat (24/5/2019), karyawan memberhentikan semua kegiatan PT. CM tersebut, namun kami sebagai karyawan anggap lucu kok pada tanggal (24/5/2019) baru pihak perusahan membawa Pegawai Disnaker untuk Sosialisai tentang THR kenapa tidak berapa bulan sebelumnya? Tegas salah seorang karyawan yang Namanya tidak mau di tulis pada pemberitaan di media ini.

Dengan mendengar Pemaparan pihak PT. CM dan pihak Disnaker sangat tidak merasa puas maka pada hari ini kami bertindak sesuai dengan Pernyatan sikap yang kami sampaikan pada tanggal (21/5/2019) kemarin ujarnya. (Dre)