Jurnal Indonesia Baru

Ada Apa..??? Dengan Aliran Dana Dari Caleg Perindo DPRI RI Kepada Oknum 12 PPK dan Komisioner KPUD Karawang

JIB | KARAWANG, JAWA BARAT- Calon Legislatif DPR RI dari Partai Perindo, Daerah Pemilihan (Dapil 7 ) meliputi Kab. Karawang, Bekasi dan Purwakarta. H. Ek Budi Santoso, yang biasa disapa H. Engkus Kusnaya, merasa di tipu oleh oknum Komisioner KPUD Kabupaten Karawang. Sabtu (15/06/2019).

H. Ek, Budi Santoso alias Engkus kepada awak media menjelaskan dirinya tertipu oleh oknum Komisioner KPU Karawang beserta 12 orang PPK, pasalnya bahwa Komisioner KPU beserta 12 PPK untuk Dapil karawang mampu mengantongi suara 50.000 suara.

“Bahwa oknum komisionir KPU beserta 12 PPK kepada dirinya, untuk mengantongi suara terbanyak agar segera secepatnya meluncurkan dana” ungkapnya.

Masih kata H. Ek Budi Santosi pada waktu itu saya meluncurkan aliran dana kepada masing-masing PPK, Berikut ini nama nama Ketua PPK dan Oknum Komisioner yang yang diduga menerima uang melalui transfer dengan cara dua kali transfer ke atas nama masing – masing PPK yaitu :

1. Ketua PPK Rengasdengklok, atas nama Saepudin transfer petama sebesar Rp. 67.020.000,00,- transfer kedua sebesar Rp. 44.680.000,00,- Total Rp. 111.700.000,00,- (seratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah ) melalui Nomor Rekening BCA 5765257368 atas nama Nazma Hayatulloh Rama.

2. Ketua PPK Karawang Barat, Nana Su marna transfer petama sebesarRp. 92.460.000,00,- transfer kedua sebesar Rp. 61.640.000,- Total Rp. 154.100.000,- ( seratus lima puluh ampat juta seratus ribu rupiah ) dikirim ke Nomor Rekening BNI 0897147075 Atas Nama Nana Sumarna.

3. Ketua PPK Karawang Timur, Agus Sopyan transfer petama sebes, Rp. 74.820.000,- transfer kedua sebesar Rp. 49.880.000,- Total Rp. 124.700.000,- dikirim ke Nomor Rekening BJB 0090474650100, Atas Nama Agus Sopyan.

4. Ketua PPK Kutawaluya, Arifin Aliyafie transfer petama sebesar Rp. 36.960.000,- transfer kedua sebesar Rp. 24.640.000,- Total Rp. 61.600.000,- dikirim ke Nomor Rekening BRI 425701013336532 Atas Nama Ahmad Priyanto Nawawi.

5. Ketua PPK Tirtajaya, Suharta transfer petama sebesar Rp. 43.680.000,- transfer kedua sebesar Rp. 29.120.000,- Total Rp. 72.800.000,- dikirim ke Nomor Rekening BRI 425601008878537 Atas Nama Nurhalimah.

6. Ketua PPK Telukjambe Timur, Ade Suardi transfer petama sebesar Rp. 70.560.000,- transfer kedua sebesar Rp. 47.040.000,- Total Rp. 117.600.000,- dikirim ke Nomor Rekening BNI 0217294007 Atas Nama Ade Suardi.

7. Ketua PPK Telukjambe Barat, Agus Tohaeri transfer petama sebesar Rp. 33.600.000,- transfer kedua sebesar Rp. 22.400.000,- Total Rp. 56.000.000,- Aliran dana dikirim ke Nomor Rekening BNI 0700296285 Atas Nama Agus Tohaeri.

8. Ketua PPK Lemahabang, Elam J Lesmana transfer petama sebesar Rp. 38.520.000,- transfer kedua sebesar Rp. 25.680.000,- TotalRp. 64.200.000,- Aliran dana dikirim ke Nomor Rekening Mandiri 1730001446070 Atas Nama Amah Suryamah.

9. Ketua PPK Jatisari, Pupung Pudholi transfer petama sebesar Rp. 44.520.000,- transfer kedua sebesa Rp.29.680.000 Total Rp. 74.200.000,- dikirim ke Nomor Rekening BNI 0700296036 Atas Nama Pupung.

10. Ketua PPK Cikampek, Irvan Prambudhi transfer petama sebesar Rp. 32.040.000,- transfer kedua sebesa Rp. 21.360.000,’ Total Rp. 53.400.000,- dikirim ke Nomor Rekening Mandiri 1730004587011 Atas Nama Ardhina Yusfa Luthfika.

11. Ketua PPK Rawamerta, Sarwin Sumarlin transfer petama sebesar Rp. 33.780.000,- transfer kedua sebesaRp. 22.520.000,- Total Rp. 56.300.000,- dikirim ke Nomor Rekening BRI 425701013717534 Atas Nama Aan Rohimah.

12. Ketua PPK Majalaya, Suharjo transfer petama sebesar Rp. 32.040.000,- transfer kedua sebesa Rp. 21.360.000,- Total Rp. 53.400.000,- dikirim ke Nomor Rekening BRI 801601001723537 Atas Nama Tati Hartati.

Menurut Engkus menerima uang sebanyak Rp. 50 juta lebih. Ada buktinya, di atas Rp. 50 juta dia (uang yang diterima Asep Muksin).

Dilain tempat awak media menyambangi Kantor KPUD Karawang namun ketua tidak ada di ruang kantornya, menurut Gery S. Samrodi Sekertaris KPUD, Ketua sedang dinas luar.

Sekretaris KPU saat dimintai tanggapannya enggan diwawancarai soal adanya aliran dana dari salah satu Calon Legeslatif RI dari Partai Perindo yang mengaku telah menggolontorkan sejumlah uang ke 12 Ketua PPK dan oknum Komisioner KPUD Karawang.

Dengan singkat Gery menjelaskan, dengan adanya temuan media akan kami sampaikan kepada Ketua dan kami akan panggil PPK tersebut pada hari senin.

“Sebagai bentuk tidak lanjut adanya pemberitaan soal penggelontoran dana dari caleg tersebut, ke 12 Ketua PPK dan oknum Komisioner dengan nilai puluhan juta rupiah per Ketua PPKnya” Jelasnya.

Tempat terpisah Anwar Uban salah satu pemerhati Politik mengatakan. Bila terbukti dari 12 Ketua PPK dan salah satu oknum Komisioner menerima suap dari Caleg.

“Maka dapat terancam masuk bui. Yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum serta UU Hukum Pidana KUHP Pasal 187A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua bulan ) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” Jelas Anwar Uban kepada media Jurnal Indonesia Baru di kantornya Sabtu (15/06/2019). (Red)