JIB | BATAM- Anak-anak korban perceraian orang tuanya merupakan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkannya yang merupakan Generasi Emas bangsa. Hal itu disampaikan Walikota Batam M. Rudi, saat melantik pengurus Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam periode 2019-2024, Jum’at (08/03/2019).
“Anak-anak korban perceraian merupakan tugas kita bersama untuk nenyelamatkan Generasi emas dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Walikota kepada KPPAD di aula Embung Fatimah, Batam. Walikota juga berharap, kelima anggota KPPAD dapat mengayomi dan melindungi anak serta menyelesaikan permasalahan anak di Kota Batam. “Harus ada institusi khusus yang menangani persoalan anak-anak di kota batam ini, setelah melewati seleksi akhirnya hari ini mereka (KPPAD) telah resmi kita lantik, kita berharap kelima anggota KPPAD dapat mengayomi dan melindungi anak serta menyelesaikan permasalahan anak di Kota Batam,” tegas Rudi.
Apa bila dilapangan ada kasus tentang anak, Rudi menuturkan, “segera koordinasikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam,” tutur Walikota. Angka perceraian yang tinggi di Kota Batam, menurutnya, menjadi salah satu faktor penyebab munculnya permasalahan terhadap anak selain itu faktor ekonomi juga menjadi pemicu tingginya angka kekerasan terhadap anak.
“Ini akan menjadi tugas utama KPPAD yang baru dilantik, tugas kita bersama melindungi anak yang menjadi korban perceraian, bahwa Indonesia di tahun 2045 bonus demografi usia emas di tahun itu dan ini menjadi tugas bapak ibu untuk menyelamatkan generasi emas ini,” tegas Rudi. Disampaikan Walikota, tugas KPPAD Kota Batam diantaranya melakukan sosialisasi ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, melakukan pengkajian dan penelitian tentang perlindungan anak.
Dalam paparannya, ia juga menjelaskan, KPPAD Kota Batam juga bertugas menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak dan melakukan mediasi atas sengketa hak anak. “Terhadap kasus yang ditangani KPPAD harus memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda dan peraturan perlindungan anak serta memberikan laporan saran, masukan dan pertimbangan kepada Walikota dalam rangka perlindungan anak,” paparnya. Pelantikan KPPAD berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam No.KPTS.14/HK/I/2019 tertanggal 8 Januari 2019. Adapun anggota yang dilantik yakni Abdillah, Nina Inggit G, Aznedra, Leny Fitriana, dan Siti Aminah. (Andri)