JIB | Kabupaten Karawang- Akhirnya tekait aliran uang haram untuk jual beli suara oleh oknum komisioner KPUD Karawang dan 12 PKK. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, mengakui adanya aliran uang haram dari salah satu caleg DPR RI Partai Perindo Engkus Kusnaya Budi Santoso. Senin (17/06/2019).
Demgan demikian Komisioner KPUD Karawang hari ini senin 17/6/2019 telah mengumpulkan 12 PPK yang menerima aliran uang haram untuk jual beli suara.
Setelah di mintai keterangan oleh ketua KPUD Karawang Miftah Farid, dari 12 PPK hanya 10 PPK yang hadir mengakui telah menerima aliran uang salah satu caleg.
Sementara 2 PPK yaitu Kecamatan Karawang Barat dan Telukjambe Barat tidak hadir ketika dimintai keterangan oleh Komisiiner KPUD Karawang. Karena tidak jelas keberadaannya.
Ketua KPUD Kabupaten Karawang Miftah Farid kepada awak media di kantor, senin (17/06/2019), mengatakan Kami baru saja mendapatkan pandangan atau imformasi dari 10 PPK, dalam rangka pengumpulan informasi. Ya itu terjadi memang ada aliran dana yang masuk dari caleg, dan rekan rekan betul mengakui.
“Setelah saya komfirmasi, PPK mengakui bahwa uang yang di terima tidak 100% hanya 60% dan itu sudah di kembalikan separuhnya, oleh Caleg tersebut” Ungkapnya.
Masih kata Miftah, hasil dari informasi ini, permasalahan akan dibawa ke KPUD Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Karena bukan wewenang saya tetapi wewenang KPU Jabar.
Ketika ditanya apakah KPUD Karawang akan bersih bersih ketika ada persoalan ini. “Nanti kita lihat hasilnya setelah kita kaji proses bersama pimpinan Jawa Barat, ” Jelas Miftah.
Sementara itu soal oknum Komisioner yang menerima Aliran uang haram tersebut, Miftah menjelaskan bukan kewenangan KPUD Karawang tetapi kewenagan KPU Provinsi untuk melakukan pemanggilan kepada para oknum PPK dan Komisionernya. (Red)