JIB |BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor meminta jajaran Kementerian Agama mengupayakan pemondokkan jemaah haji Indonesia tidak terlalu jauh dengan tempat ibadah di Mekkah mauoun Madinah, Arab Saudi.
Menurut Isran, selama ini letak atau lokasi pemondokkan jemaah haji Indonesia termasuk Kaltim masih terbilang jauh khususnya Masjidil Haram di Mekkah. “Akibatnya, banyak jemaah yang melaksanakan ibadah wajib seperti solat hanya di pemondokkan, tidak di Masjidil Haram sebab dirasa terlalu jauh menujunya” kata Isran saat Pelantikkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Balikpapan 1440 Hijriah di Asrama Haji Batakan Balikpapan, Rabu (19/6/2019).
Padahal, ujar pemimpin Benua Etam ini, ibadah yang lebih baik dan besar pahalanya saat menunaikan ibadah haji adalah ibadah yang dikerjakan dan dilaksanakan di tempat haram (Masjidil Haram). Sebab itu, harapnya, pemerintah melalui Kementerian Agama dan lembaga terkait selayaknya memikirkan lokasi pemondokkan dengan kondisi jemaah haji Indonesia.
Gubernur mengakui tidak sedikit jemaah haji Indonesia yang sudah memasuki usia uzur maupun memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik. Ditambah lagi ungkapnya, daftar tunggu yang terlalu panjang dan lama, sehingga membuat dan berpengaruh pada calon jemaah haji yang sudah terdaftar untuk berangkat melaksanakan ibadah haji.
“Saya rasa ini tantangan kita semua, khususnya pihak Kementerian Agama agar bisa berkoordinasi dengan Pemerintahan Arab Saudi. Guna memperjuangkan penempatan atau lokasi pemondokkan jemaah tidak terlalu jauh dengan tempat ibadah di Mekkah maupun Madinah,” harapnya.
Bagi Isran, kemudahan dan pelayanan yang maksimal dari pemerintah tentu berimbas pada kenyamanan dan kekhusyukan jemaah dalam beribadah haji selama di tanah suci Mekkah. “Kalau jemaah hajinya jadi haji mabrur. Tentu para petugas dan panitia khususnya pihak Kementerian Agama yang mengurusi haji mendapat ganjaran kebaikan dan pahala yang besar dari Allah SWT,” beber Isran Noor.
Dirinya berharap komitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan serta mampu melindungi jemaah haji benar-benar diimplementasikan Kementerian Agama bersama petugas dan panitia haji, sehingga jemaah merasa terlayani dan terlindungi selama melaksanakan ibadah hajinya. (Dre)