Jurnal Indonesia Baru

Pemilihan Cawabup Harus Berdasarkan UU, Dan Sesuai Mekanisme

JIB | Pebayuran, Bekasi- Kekosongan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017 – 2022. Selama 35 Bulan 10 hari menjadi daya tarik tersendiri bagi para tokoh daerah.Karena berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang lebih mengejawantahkan pelaksanaan tentang Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2014.

Menyebutkan bahwa Pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung.

“Jangan lupa, berdasarkan Undang-undang tersebut. Yang mengusulkan ke DPRD adalah Bupati.” Ujar Cucung Wahyudi, Politisi dari Partai Gerindra Kabupaten Bekasi. Senin, 24 Juni 2019.

Menurut Cucung, berdasarkan Undang-undang tersebut, Bupati Bekasi sebaiknya terlibat atau dilibatkan dalam proses penjaringan Calon Wakil Bupati Bekasi yang dilaksanakan BAPPILU DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

“Setidaknya, Bupati yang menyeleksi para calon cawabup sebelum diserahkan ke DPRD.” Jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini yang baru mendaftarkan diri menjadi cawabup baru 9 orang dari unsur Partai dan Birokrat. Dan belum terjadi penambahan. Meskipun pendaftaran diperpanjang hingga 2 Juli.

“Saya berharap, yang menjadi Wakil Bupati Bekasi adalah orang Bekasi bukan dari luar Bekasi.” Ujar Cucung tegas.

Cucung juga. Tidak punya jiwa Patriotisme sama sekali jika orang yang lahir di Bekasi malah membela orang dari luar Kabupaten Bekasi menjadi Calon Wakil Bupati Bekasi. (Endang)