Jurnal Indonesia Baru

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Pengemudi Taksi Online

JIB | Kabupaten Bekasi,- Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan pengemudi taksi online.

Pelaku AD alias Ambon (19) merupakan supir tembak angkutan kota memukuli sopir taksi online M. Awaludin (49) saat mengambil orderan penumpang di Samping Fly over pintu keluar Tol Cikarang Barat Jln.Raya Cikarang Cibarusah Kp Pasir Konci Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kami berhasil mengamankan AD pada hari rabu 26 Juni 2019 selang sehari korban melapor di kediamannya bersama saksi,” Kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro, Spd di Mapolsek Cikarang Selatan.Minggu (30/6/2019) malam.

Menurut Alin, penangkapan yang dilakukan berdasarkan surat laporan Nomor : Lp/625/20-Ciksel/K/VI/2019/Restro Bks tanggal 25 Juni 2019. Kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 24 Juni 2019 tersangka sedang melintas di lokasi dan melihat mobil toyota avanza mengambil penumpang.

“Saat itu tersangka langsung menghampiri mobil tersebut dan sambil marah-marah meminta kepada supir grab untuk mengcancel penumpangnya dan penumpang yang merupakan wanita untuk turun dari mobil,” Jelas Kapolsek.

Saat kejadian tersebut, lanjut Alin korban mencoba untuk melerai, akan tetapi tersangka tidak menerima dan langsung memukul ke arah muka korban.

“Akibat pemukulan tersebut mengakibatkan pelipis kiri korban robek dan memar. Setelah melakukan perbuatan tersangka bersama saksi pergi meninggalkan korban,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Cikarang Selatan serta melakukan Visum di Rs Hosana Medika.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikarang Selatan. Atas tindakannya, Pelaku di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Dre)