Jurnal Indonesia Baru

Tiga Personil Polsek Cibarusah Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Perum Cibarusah Indah

JIB | BEKASI,- Kepolisian Sektor Cibarusah telah berhasil meringkus, SR (27) seorang pemuda pelaku penyalahgunaan (pengedar Narkotika jenis sabu di Perum Cibarusah Indah C-6 No 6 Rt 01/ Rw 08 Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,Kamis (04/07/2019) dini hari kemarin.

Penangkapan di lakukan tiga personil Polsek Cibarusah di pimpin langsung Kasi Humas Aiptu Rianto Tri Wibowo dan dua anggota reskrim Polsek Cibarusah Aipda Baum dan Brigadir Aryo Kurniawan.

“Kronologis Kejadian berawal pada hari ini Kamis 04 Juli 2019, sekitar jam 02.00 WIB, ketika ketiga petugas sedang melaksanakan observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat adanya rencana transaksi narkotika di Perum Cibarusah Indah C-6 No 6 Rt 01/ Rw 08 Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi,”kata Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman, SH saat di mintai keterangan aktualindonesia.com di Mapolsek Cibarusah, Jum’at (05/07)sore tadi.

Menurut AKP Sukarman, kemudian petugas melakukan pengamatan di sekitar tkp, pada saat itu terlihat seseorang pemuda yang mencurigakan. Tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku tersebut.

“Dari tangan pelaku SR di temukan sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kecil yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Dari keterangan pelaku bahwa barang berupa sabu tersebut di peroleh dari tersangka lainnya AG (DPO) dengan sistem barang di tempel di jalanan,”ujar Kapolsek.

Ada pun barang bukti yang di amankan yakni, 1 ( satu ) buah Plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 gram, 1 ( Satu ) kemasan / bungkus rokok, 1 ( satu ) buah Hand Phone dan 1 ( satu ) Botol kemasan berisikan air urine .

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Cibarusah guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang- undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (dri)