Jurnal Indonesia Baru

Unit Reskrim Polsek Serang Baru Menangkap Seorang Pemuda Karena Kedapatan Mengantongi Bungkusan Ganja Yang di Simpan Dalam Dompet

JIB | Kabupaten Bekasi,- Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial GF (23), pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di jalan raya Telaga Pasir Raya Kp. Pasirrandu Rt 06/ RW 03 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu, (03/07/2019)dini hari lalu sekitar pukul 00.15 WIB.

Sementara itu, Kapolsek Serang Baru AKP Wito, SH menjelaskan bahwa seminggu sebelum penangakapan tersangka GF (23), Unit Reskrim Polsek Serang Baru dipimpin oleh pengganti sementara Kanit Reskrim Bripka Wirya bersama anggota Opsnal Bripka Laskar Alamsyah dan Bripka Robin AY mendapat informasi bahwa di sekitar TKP sering di jadikan ajang transaksi Narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian di lakukan pengintaian selama satu minggu. Setelah di lakukan pengintaian kemudian tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor honda scopy di tempat tersangka nongkrong (TKP),”kata AKP Wito di Mapolsek Serang Baru, Jum’at (05/07)siang.

Menurut AKP Wito, dari gelagat mencurigakan, dan melihat kondisi tersebut, di khawatirkan tersangka yang dalam pengintaian anggota Polsek Serang Baru kabur. Tanpa buang waktu dan pikir panjang anggota Polsek Serang Baru melakukan penggledahan. Dan benar saja di temukan 1 (satu) bungkus daun ganja yang di simpan di dalam dompet pelaku dan 2 (dua) bungkus daun ganja tergeletak diatas tanah dekat dengan pelaku berdiri.

“Di akuinya daun ganja itu milik pelaku. Hasil pengakuan tersebut di kembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka GF, dan benar saja di kamar tidur pelaku petugas menemukan 2 (dua ) bungkus daun ganja kering yang di simpan di dalam gitar merk lakewood dan diakuinya daun ganja tersebut milik pelaku dan pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut di dapat dari OL warga Cikarang Selatan (DPO),”beber Kapolsek.

Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan 5 bungkus kecil daun ganja, 1 bauh dompet warna coklat, 1 buah HP samsung J.7, 1 unit sepeda motor honda Scopy no.pol B 4869 FON berikut kunci kontak dan STNK dan 1 buah gitar like wood.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Serang Baru guna Penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Andri)